Sorong Terkini

Garasikan Tiga Mobil Dinas di Rumah, Yan Piet Mosso Dituduh Lakukan Ini, Berikut Penjelasan Pemkab

Kabar tersebut disampaikan Dominggus Yable dalam berita media daring di Jakarta, sembari meminta aparat penegak hukum mengusut kepemilikan mobil.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Sekertaris BPKAD Kabupaten Sorong dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan saat memberikan keterangan. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS  - Jelang setahun masa jabatannya sebagai Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso diisukan membeli empat mobil pribari sekaligus.

Kabar tersebut disampaikan Dominggus Yable dalam berita media daring di Jakarta, sembari meminta aparat penegak hukum mengusut kepemilikan mobil.

Baca juga: Numerasi Siswa SD Kabupaten Sorong 34 Persen, Bupati Sebut Masih Sangat Rendah

Menjawab dugaan tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Edi Murmana menegaskan mobil yang diisukan bukan mobil pribadi namun aset pemerintah Kabupaten Sorong yang dibelanjakan melalui APBD tahun 2023.

"Mobil yang ditempatkan di garasi rumah dinas Bupati itu merupakan aset milik pemerintah kabupaten Sorong, dan jumlahnya tiga, bukan empat," katanya, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Susul Maybrat dan Kota Sorong, Pemkab Sorong Gelar Pelatihan Matematika Metode Gasing

Dari semua mobil tersebut, satu unit untuk operasional Penjabat Bupati Sorong, satu unit kendaraan lagi digunakan untuk kegiatan rumah tangga atau digunakan saat turun ke kampung, dan satu unit lainnya merupakan kendaraan operasional penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Sorong.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo menjelaskan sudah menjadi hal lazim penjabat kepala daerah mendapatkan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan rutin Penjabat Bupati, dan pengadaan kendaraan dinas ini telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga jika diisukan kendaraan tersebut milik pribadi itu sangat tidak benar dan itu mengarah ke pemberitaan fitnah.

"Dalam kegiatan pemerintahan, seorang kepala daerah itu diberi hak berupa kendaraan dinas, dan pembelian kendaraan dinas ini telah melalui prosedur, dimana 3 unit kendaraan ini dibeli melalui APBD tahun 2023, dan tercatat sebagai aset, sehingga jika dikatakan mobil itu milik pribadi itu fitnah, sebab apa yang diberitakan tidak benar," ungkap Adi Bremantyo.

Sementara 3 Unit kendaraan yang dibeli oleh pemerintah Kabupaten Sorong yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Toyota Hilux Double Cabin, dan 1 Unit Toyota Innova.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved