Sorong Terkini
Dinas LHKP Papua Barat Daya Dorong Percepatan Kehutanan Sosial
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Konsolidasi di Kantor BKSDA Papua Barat
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Konsolidasi di Kantor BKSDA Papua Barat, Jumat (28/07/2023).
Rapat ini bentuk kolaborasi dengan Wilayah II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Maluku Papua.
Rapat Konsolidasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti SK Gubernur yang dikeluarkan untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) Percepatan Kehutanan Sosial (PKS).
“Kalau masyarakat hukum adat mendapatkan SK Penetapan Hukum Adat, maka kontan dia berdaulat atas hutannya sendiri, jadi kawasan itu akan keluar dari kawasan hutan negara. Tetapi harus dikelola tetap dengan fungsinya dan kemudian mereka dititipkan untuk menjaga kelestariannya. Sehingga anak cucu masih mendapatkan hutan dengan kondisi yang lestari,” jelas Kepala Seksi II Balai PSKL Maluku Papua, Lilian Komaling.
Baca juga: Pindah ke Pemprov, Yusdi Lamatenggo Kembalikan Kendaraan Dinas ke Pemkab Raja Ampat
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Bakal Fokus Berdayakan Masyarakat dan Pariwisata Lewat 5 Program Unggulan
Menurutnya, rapat ini untuk penjaringan kerja sama sehingga pada saat rapat Pokja atau Rakor pertama yang akan dilakukan di Papua Barat Daya, maka para pihak sudah mengetahui pasti tentang kedudukan, fungsi dan apa yang akan dibuat untuk masyarakat di dalam kelompok kehutanan sosial.
Lanjutnya, permasalahan yang banyak terjadi adalah bagaimana meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan. baik dari sebelum mendapatkan SK Penetapan Hutan Adat, sampai pada setelah mendapatkan SK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan agar hutan tetap lestari maka masyarakat di Kawasan tersebut harus sejahtera dulu tentunya.
“Kegiatan masyarakat orang asli papua yang bermukim di kawasan hutan perlu diperhatikan untuk diberdayakan melalui legalitas yang jelas,” ucapnya
Menurutnya, ini merupakan konsep yang sangat luar biasa, salah satu mekanisme yang diatur oleh negara melalui Perhutanan Sosial.
“Kedepannya pihaknya akan mendorong kehutanan sosial menjadi program unggulan Papua Barat Daya,” pungkasnya.
(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.