Kejagung soal Pengusutan Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Bakal Terapkan Pasal Turut Serta

Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka pihak tersebut bisa dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

|
Editor: Milna Sari
TWITTER/@KejaksaanRI
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022 pada Senin 31 Juli 2023. 

TRIBUNSORONG.COM - Dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/cpo) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng sedang dalam pengusutan Kejaksaan Agung.

Terbaru, Kejaksaan Agung bakal menerapkan pasal turut serta terhadap pihak yang diduga terlibat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut, pihak Kementerian Perekonomian merupakan pihak yang mengeluarkan arahan.

Jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka pihak tersebut bisa dijerat pasal penyertaan, yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Itu (pasal, red) yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi," katanya.

Penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan, sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan.

Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

"Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan," ujarnya.

Tim penyidik pun kini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan yang diterbitkan kementerian terkait dengan perkara lima terpidana perorangan, yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

"Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus," ujar Febrie.

Sebagai informasi, Menteri Perekonomian sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.

Kejaksaan Agung memang belum membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan tersebut, namun satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved