Tipikor Pengelolaan Emas Bea Cukai

Kejagung Geledah Kantor Bea dan Cukai terkait Tata Kelola Emas, Dirjen Nyatakan Dukung Proses Hukum

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengkonfirmasi adanya penggeledahan Kantor Bea dan Cukai tersebut.

Editor: Jariyanto
FREEPIK.COM
Ilustrasi emas batangan. 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyidik dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.

Baca juga: KPK Terima Banyak Aduan soal Dugaan Korupsi di Sorong Selatan Papua Barat Daya

Proses hukum itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali penanganan perkara dengan mengggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Baca juga: Pencegahan Korupsi Wilayah Papua Barat Daya Dilanggar, Gusti Sagrim: Bicara Omong Kosong

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengkonfirmasi adanya penggeledahan Kantor Bea dan Cukai tersebut.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu pemeriksaan Kejagung jika diperlukan, tentunya sesuai prosedur yang berlaku.

"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kami bantu. Itu memang tugas pokok kami untuk membantu," ujar Askolani di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).

Kendati demikian, Askolani tidak menjelaskan secara gamblang penyebab Kejagung menggeledah kantor Bea dan Cukai.

Saat ditanya, dia juga tidak mau mengiyakan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

"Kami ikuti proses, Kami belum tahu persisnya," kata Askolani.

Mengutip Kompas.tv, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud di kantor Bea dan Cukai.

Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Baca juga: Sorong Selatan Jadi Daerah Dengan Pelaporan Pajak dan Aset Terburuk di Papua Barat Daya

Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved