Bacaleg Lombok Barat Diusir hingga Jalani Sumpah Ibra, Tuding Gauli Anak Kandung Ternyata Ulah Pacar

Usai mendengarkan persetujuan S, TGH Subki memulai prosesi sumpah tersebut.

Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDIP inisial SS (50) yang diduga menyetubuhi anaknya I (16) disumpah pada Sabtu (22/7/2023). 

Begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat tuduhan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.

Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat.

Muncul pengakuan I, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi ayahnya, apalagi sampai hamil.

"Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci yang kami dapatkan, kekasih I ini akhirnya berhasil kami temukan," ujarnya.

Mangkubumi menjelaskan kepada AA, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain.

Pengakuan A tersebut, kata Mangkubumi, menunjukkan tuduhan terhadap SS adalah menyesatkan.

Mangkubumi pun mendesak agar kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS.

"Bukti-bukti sudang sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus pesekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Kolase foto polisi mengamankan lokasi Bacaleg PDIP inisial SS yang dihakimi massa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) dan kondisi SS terduduk di tengah jalan desa.
Kolase foto polisi mengamankan lokasi Bacaleg PDIP inisial SS yang dihakimi massa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023) dan kondisi SS terduduk di tengah jalan desa. (DOK. Humas Polda NTB)

Sosok Pengeroyok Belum Terungkap

Hingga kini sosok pelaku pengeroyokan terhadap SS belum terungkap.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan belum melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai provokator.

"Belum, yang diperiksa baru orang orang mengetahui kekerasan secara bersama," kata Kombes Arman, Selasa (1/8/2023).

Hingga kini, belasan saksi sudah diperiksa untuk mendalami indikasi pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap SS.

"Sudah 17 saksi yang diperiksa," jelas Arman.

Kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap SS masih didalami Polres Lombok Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved