Sorong Terkini
Soal Penyerahan Aset Papua Barat ke Papua Barat Daya Macet, Wamenkumham: Masa Transisi Tidak Mudah
Edward Omar Sharif Hieriej menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa terkait macetnya pemindahan aset Papua Barat ke Papua Barat Daya
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hieriej menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa terkait macetnya pemindahan aset Papua Barat ke Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).
Dia mengungkapkan masyarakat harus bersabar, karena setiap provinsi yang baru dimekarkan membutuhkan waktu untuk melakukan manajemen ASN, penyerahan aset serta dokumen.
"Jadi dikatakan oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya bahwa ini baru berusia 8 bulan, dari Desember 2022 sampai dengan Agustus ini. Setiap pemekaran itu butuh transisi (butuh waktu),” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hieriej di Universitas Victory Sorong, Kamis (10/8/2023).
Dia juga menegaskan bahwa dalam suatu pemekaran provinsi baru masa-masa transisi bukanlah suatu hal yang mudah dan instan untuk dilakukan.
Baca juga: Wamenkumham Sebut KUHP Baru Utamakan Sisi Kemanusiaan
Baca juga: Soal Peradilan Adat Papua, Wamenkumham Sebut Berlaku untuk Masyarakat Papua yang Tinggal di Papua

Mantan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu juga memberi contoh salah satu provinsi yang sudah dimekarkan lama, namun masa transisinya belum sempurna yakni Kalimantan Utara.
"Jangankan aset, (contoh) provinsi di Kalimantan Utara saja yang usianya hampir 5 tahun itu belum ada kantor wilayah hukum dan HAM, karena masa transisi itu tidak mudah. Butuh waktu untuk membangun infrastruktur dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk menjalankan masa transisi Papua Barat ke Papua Barat Daya harus mempertimbangkan sejumlah faktor penunjang lainnya.
“Jadi, seberapa lama masa transisi itu kita juga harus liat dari sumber daya alam maupun sumber saya manusia yang ada, tapi juga tidak terlepas dari pembangunan infrastruktur dan lainnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dijelas bahwa penyerahan aset dan dokumen paling lama dilakukan dalam waktu tiga tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Manajemen ASN kepada provinsi Papua Barat Daya difasilitasi an dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(tribunsorong.com/Ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.