Kasus Ganja di Sorong Selatan
Sebulan Menjabat, Kapolres Sorong Selatan Berhasil Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Teranyar Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas negara atau jaringan Internasional.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Baru sebulan lebih menjabat sebagai Kapolres Sorong Selatan AKBP Glenn Rooi Molle menunjukan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Sejak ditunjuk sebagai Kapolres Sorong Selatan, mantan Kapolres Maybrat ini langsung tancap gas dan mengungkap sejumlah kasus narkoba.
Teranyar Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas negara atau jaringan Internasional.
Baca juga: Kronologi Polres Sorong Selatan Bekuk 2 Terduga Pengedar Jaringan Narkoba Lintas Internasional
Sebagai Kapores Sorong Selatan, salah satu prestasinya adalah pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dengan barang bukti 1,3 kilo gram.
Dalam keterangannya kepada wartawan Putra Ambon ini mengatakan dirinya tidak segan-segan untuk memberantas barang haram tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Bandar Narkoba di OKU Selatan Tusuk Polisi, Lakukan 4 Tikaman di Samping Kandang Ayam
Baginya, sasaran dari penjualan barang haram tersebut diantaranya para kaum muda. Maka dirinya memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan kaum muda dari pengaruh narkoba.
"Sasaran dari penjualan narkoba jenis ganja tersebut adalah kaum muda yang ada di Papua Barat Daya dan khususnya di Sorong Selatan," tegasnya.
Dua orang yang ditangkap tersebut masing- masing berinisial DR dan JB terlibat dalam jaringan Internasional, karena berdasarkan.
Tersangka DR mengakui bahwa 50 bungkus plastik berisi ganja tersebut didapatkan dari negara tetangga yakni Papua Nugini," kata Kapolres Sorong Selatan.
Sementara itu, 21 bungkus plastik bening didapatkan tersangka dari Kota Jayapura."Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut sebanyak 71 plastik bening ukuran sedang jika tiba di Kota Sorong maka perempuan berinisial DR akan mendapat upeti atau imbalan senilai Rp 5 juta," urainya.
Keduanya tersangka tersebut, dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dengan pidana penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.