Kasus Ganja di Sorong Selatan
Kronologi Polres Sorong Selatan Bekuk 2 Terduga Pengedar Jaringan Narkoba Lintas Internasional
Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilo gram, di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilo gram, di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penangkapan ganja tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku berjenis kelamin pria dan wanita.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle saat menggelar kasus narkoba di halaman Polres Sorong Selatan, Jumat (23/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Bekuk Pengedar Ganja 1,3 Kilogram

Mantan Kapolres Maybrat, ini melanjutkan, peristiwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
"Penangkapan dilakukan berlangsung pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIT berlangsung di Pelabuhan Sorong," katanya.
Ia melanjutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR berjenis kelamin laki-laki dan JB berjenis kelamin perempuan.
Baca juga: Polwan Polres Sorong Selatan Ajak Siswa SMP Negeri 1 Teminabuan Bijak Bermedia Sosial
"Tersangka mengakui telah memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sebanyak 71 paket bungkus plastik yang dibawah oleh JB dengan menggunakan KM Labobar dari Jayapura menuju Kota Sorong," tegasnya.
Sementara 21 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis ganja yang di kirim dari Jayapura ke Kota Sorong dengan menggunakan jasa pengiriman JNT. (tribunsorong.com/paulus pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.