Kasus Ganja di Sorong Selatan

Kronologi Polres Sorong Selatan Bekuk 2 Terduga Pengedar Jaringan Narkoba Lintas Internasional

Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilo gram, di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Intan
Tribunsorong.com / Paulus Pulo
Dua terduga tersangka ditangkap Polres Sorong Selatan atas ganja 1,3 kilogram dihadirkan bersama barang bukti. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilo gram, di pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penangkapan ganja tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku berjenis kelamin pria dan wanita.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle saat menggelar kasus narkoba di halaman Polres Sorong Selatan, Jumat (23/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Bekuk Pengedar Ganja 1,3 Kilogram

Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap.
Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diungkap. (Tribunsorong.com / Paulus Pulo)

Mantan Kapolres Maybrat, ini melanjutkan, peristiwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Penangkapan dilakukan berlangsung pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIT berlangsung di Pelabuhan Sorong," katanya.

Ia melanjutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR berjenis kelamin laki-laki dan JB berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: Polwan Polres Sorong Selatan Ajak Siswa SMP Negeri 1 Teminabuan Bijak Bermedia Sosial

"Tersangka mengakui telah memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sebanyak 71 paket bungkus plastik yang dibawah oleh JB dengan menggunakan KM Labobar dari Jayapura menuju Kota Sorong," tegasnya.

Sementara 21 bungkus plastik bening yang berisikan narkoba jenis ganja yang di kirim dari Jayapura ke Kota Sorong dengan menggunakan jasa pengiriman JNT. (tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved