Kasus Ganja di Sorong Selatan
Pengakuan Kurir yang Ditangkap Aparat Sorong Selatan soal Asal Muasal Ganja 1,3 Kilogram
Kapolres AKBP Glenn Rooi Molle dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) menegaskan akan memberantas peredaran narkoba di Sorong Selatan.
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Jajaran Polres Sorong Selatan terus mendalami kasus ganja seberat 1,3 kilogram yang melibatkan dua tersangka, laki-laki dan perempuan sebagai kurir.
Kapolres AKBP Glenn Rooi Molle dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) menegaskan akan memberantas peredaran narkoba di Sorong Selatan.
"Tersangka laki-laki berinisial DR mengaku 50 bungkus plastik berisi ganja tersebut didapatkan dari negara tetangga, yakni Papua Nugini," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Bekuk Pengedar Ganja 1,3 Kilogram
Barang bukti lainnya, yaitu 21 bungkus plastik bening diperoleh tersangka dari Kota Jayapura, Papua.
Para tersangka menyebut, bila berhasil membawa 71 plastik ganja tersebut ke Kota Sorong, Papua Barat Daya akan diberi imbalan Rp5 juta.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar AKBP Gleen Rooi Molle.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilogram di Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penangkapan ganja tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku berjenis kelamin pria dan wanita.
Baca juga: Kapolres Sorong Selatan Sebut Wanita Pembawa 21 Bungkus Ganja Diimingi Uang Rp5 Juta
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle saat menggelar kasus narkoba di halaman Polres Sorong Selatan, Jumat (23/8/2023).
Mantan Kapolres Maybrat, ini melanjutkan, peristiwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
"Penangkapan berlangsung pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIT di Pelabuhan Sorong," katanya.
Baca juga: Kronologi Polres Sorong Selatan Bekuk 2 Terduga Pengedar Jaringan Narkoba Lintas Internasional
Ia melanjutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR berjenis kelamin laki-laki dan JB berjenis kelamin perempuan.
"Tersangka mengakui telah memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sebanyak 71 paket bungkus plastik yang dibawah oleh JB dengan menggunakan KM Labobar dari Jayapura menuju Kota Sorong," kata AKBP Gleen Rooi Molle. (tribunsorong.com/paulus pulo)
Polres Sorong Selatan
AKBP Gleen Rooi Molle
Papua Nugini
Jayapura
Papua Barat Daya
TribunBreakingNews
Runningnews
Staf Ahli Mendagri Sebut Butuh Kolaborasi Tingkatkan SDM dan Pengelolaan SDA di Sorong Selatan |
![]() |
---|
Optimalkan Peran Masyarakat, Petronela Krenak: SDA Sorong Selatan Mencukupi, SDM Belum Memadai |
![]() |
---|
Bupati Sorong Selatan Imbau OPD Hati-hati Kelola Anggaran, Ingatkan Perbaikan Kinerja |
![]() |
---|
Anggota Polres Sorong Selatan Cek Kesehatan, Ada Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.