Kasus Ganja di Sorong Selatan

Pengakuan Kurir yang Ditangkap Aparat Sorong Selatan soal Asal Muasal Ganja 1,3 Kilogram

Kapolres AKBP Glenn Rooi Molle dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) menegaskan akan memberantas peredaran narkoba di Sorong Selatan.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Polres Sorong Selatan merilis ungkap kasus narkoba jenis ganja yang melibatkan dua tersangka. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Jajaran Polres Sorong Selatan terus mendalami kasus ganja seberat 1,3 kilogram yang melibatkan dua tersangka, laki-laki dan perempuan sebagai kurir. 

Kapolres AKBP Glenn Rooi Molle dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023) menegaskan akan memberantas peredaran narkoba di Sorong Selatan.

"Tersangka laki-laki berinisial DR mengaku 50 bungkus plastik berisi ganja tersebut didapatkan dari negara tetangga, yakni Papua Nugini," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Bekuk Pengedar Ganja 1,3 Kilogram

Barang bukti lainnya, yaitu 21 bungkus plastik bening diperoleh tersangka dari Kota Jayapura, Papua.

Para tersangka menyebut, bila berhasil membawa 71 plastik ganja tersebut ke Kota Sorong, Papua Barat Daya akan diberi imbalan Rp5 juta.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pasal 114 ayat 2, ancaman hukuman 6 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar AKBP Gleen Rooi Molle.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sorong Selatan berhasil mengungkap narkoba jenis ganja seberat 1,3 kilogram di Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Penangkapan ganja tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku berjenis kelamin pria dan wanita.

Baca juga: Kapolres Sorong Selatan Sebut Wanita Pembawa 21 Bungkus Ganja Diimingi Uang Rp5 Juta

Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle saat menggelar kasus narkoba di halaman Polres Sorong Selatan, Jumat (23/8/2023).

Mantan Kapolres Maybrat, ini melanjutkan, peristiwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Penangkapan berlangsung pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIT di Pelabuhan Sorong," katanya.

Baca juga: Kronologi Polres Sorong Selatan Bekuk 2 Terduga Pengedar Jaringan Narkoba Lintas Internasional

Ia melanjutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DR berjenis kelamin laki-laki dan JB berjenis kelamin perempuan.

"Tersangka mengakui telah memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sebanyak 71 paket bungkus plastik yang dibawah oleh JB dengan menggunakan KM Labobar dari Jayapura menuju Kota Sorong," kata AKBP Gleen Rooi Molle. (tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved