Illegal Logging di PBD

Berkas Illegal Logging P21, Polisi Segera Serahkan Tersangka Berikut Barang Bukti ke Kejari Sorong

Ia melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka berinisial JT bersama barang bukti ke Kejari Sorong.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Barang bukti kayu merbau hasil ungkap kasus pembalakan liar oleh jajaran Polres Sorong Selatan di Pospolsubsektor Klamit, Distrik Fkour, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Senin (28/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kasatreskrim Polres Sorong Selatan Iptu Muharyadi mengatakan, jajarannya menjadi yang pertama mengungkap kasus illegal logging se-Polda Papua Barat sepanjang 2023.

"Kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Sorong," katanya, Senin (28/8/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka berinisial JT bersama barang bukti ke Kejari Sorong.

Sebelumnya Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle merilis satu tersangka berikut barang bukti 37 kubik kayu merbau (505) batang dan enam truk pengangkut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Sorong Selatan Tangkap Pelaku Illegal Logging, Barang Bukti dan Truk Diamankan

Lokasi jumpa pers berlangsung di di Pospolsubsektor Klamit, Distrik Fkour, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Senin (28/8/2023).

Kronologi pengungkapan, anggota yang berjaga di Pospol Klamit menyetop enam truk bermuatan kayu merbau berbagai ukuran yang akan dibawa menuju ke Kabupaten Sorong pada Senin (20/8/2023) lalu sekitar pukul 23 00 WIT.

Baca juga: Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku Illegal Logging oleh Polres Sorong Selatan

Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah mengenai pengangkutan hasil hutan.

Sopir beserta truk bermuatan kayu tersebut selanjutnya diserahkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Sorong Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Amankan 505 Batang Kayu dan 6 Truk Pengangkut dalam Kasus Illegal Logging di Sorong Selatan

Dalam perkara tersebut, polisi memeriksa 10 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.

Hasilnya, satu orang berinisial JT ditetapkan sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti 37 kubik kayu jenis merbau (505 batang) berikut enam unit truk. (tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved