Staff Sekolah Gagahi Siswi SMP di Timika Papua Tengah, Kepsek SMA Bongkar Perangai Asli
Kisah pencabulan kembali terjadi di linkungan sekolah, kali ini seorang staff yayasan yang melakukan pencabulan kepada siswi SMP di Timika Papua.
Penulis: Triroessita Pertiwi | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM - Kisah pencabulan kembali terjadi di linkungan sekolah, kali ini adalah seorang staff yayasan yang melakukan pencabulan kepada siswi SMP di Timika Papua Tengah berinisial FCN.
Oknum guru berinisial LH (45) bukanlah seorang guru, namun ia adalah staff pengajar yang berposisi sebagai bendahara.
Atas tindakan cabulnya, guru sang siswi melakukan pelaporan pada pihak berwajib.
Dilansir dari tribunpapua.com, LH ternyata juga membuka les privat.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Imbau Keluarga Korban Pencabulan Tak Ragu Tempuh Jalur Hukum
Ia memberikan bimibingan belajar pada siswa yang membutuhkan di Jalan Petrosea Timika.
Sosok LH dibongkar oleh kepala sekolah di mana ia mengajar.
Yohanes Pramana saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Selasa (29/8/2023) mengatakan, pelaku statusnya tidak selalu berada di sekolah.
Setiap hari sekitar pukul 14:00 WIT dirinya pulang dan membuka les privat di rumahnya.
"Kami pihak sekolah meminta polisi melakukan tindakan tegas atas perbuatan dilakukan merudapaksa anak dibawah umur," kata Yohanes.
Yohenes menyebut, oknum bendahara sekolah tersebut diangkat sebagai tenanga yayasan dan berstatus sebagai bendahara.
Sedangan di luar sekolah dirinya membuka les privat di rumahnya dengan mengajarkan les matematika, bahasa Inggris dan organis.
Sebelumya oknum guru tersebut mengajar di SD, SMP kemudian dimutasikan ke SMA sebagai bendahara di sekolah.
"Intinya bukan guru kelas karena sejak awal ditempatkan oleh yayasan di SMA sebagai bendahara," tuturnya.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tak Tebang Pilih
"Kasus ini perlu dikawal dan harus dihukum sesuai aturan berlaku karena telah mencemarkan nama baik sekolah," tutupnya.
Kini LH ditahan polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
FH dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YFP (35) dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/B/484/VIII/2023/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua pada, 23 Agustus 2023 tentang perlindungan anak.
(TribunSorong.com / Triroessita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230830.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.