Pj Bupati Maybrat

Pj Bupati Maybrat Bertemu BPKHTL Wilayah XVII Manokwari, Lahan 696,68 Ha Masuk Tahap Penataan Batas

Adapun agendanya membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di wilayah perkantoran di Ibu Kota Kabupaten Maybrat.

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu bertemu jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVII Manokwari, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu bertemu jajaran Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVII Manokwari, Jumat (1/9/2023).

Adapun agendanya membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di wilayah perkantoran di Ibu Kota Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Baca juga: TEGAS, Pj Bupati Maybrat akan Evaluasi Pimpinan OPD Malas, Bernhard: Cukup Satu Tahun Tolerir

PPTKH itu dimaksud sebagai sarana penyediaan sumber tanah objek reforma agraria (TORA) yang dialokasiakan buat permukiman, fasilitas pemerintahan, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta masyarakat hukum adat.

Hal tersebut sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH.

Baca juga: Tutup Sosialisasi Saber Pungli, Pj Sekda Maybrat: Jangan Bilang Maybrat itu Biasa-biasa

Menurut aturan tersebut, terdapat sejumlah tahapan-tahapan yang harus dilakukan, meliputi sosialisasi, inventarisasi dan verivikasi, penataan batas di lapangan, serta pelepasan tahapan/perubahan batas.

Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, di wilayah Kabupaten Maybrat masuk pada persiapan penataan batas di lapangan.

Itu merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan S.176/MENLHK/PLA.2/7/2023 tertanggal tanggal 25 Juli 2023 tentang persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka PPTKH di Kabupaten Maybrat seluas 696,68 hektare.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Dapati Masyarakatnya Sudah Tinggalkan Usaha Perkebunan

Pj Bupati Maybrat menyambut baik dalam hal penguasaan hutan yang dialokasikan menjadi fasilitas pemerintahan.

"Saya minya kepada pak Asisten II Maybrat agar segera menyosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami pentingnya membuat sertifikat lahan yang sudah diputihkan melalui balai kehutanan sehingga pemerintah dareah dapat optimal menjalankan pemerintahannya," ujar Bernhard E Rondonuwu. (*/tribunsorong.com)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved