Pencurian Mesin Tempel Kapal
Sudah PTDH Kasus Disersi, Oknum Pencuri Mesin Tempel Kapal Ternyata Masih Anggota Polres Sorong
Lanjutnya, oknum Polisi yang bersangkutan juga sudah diberikan putusan PTDH pada sidang KKEP di Polres Sorong dalam kasus disersi.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru ungkapkan terkait oknum polisi yang diduga mencuri mesin tempel salah satunya adalah anggota Polres Sorong.
"Iya benar salah satu anggota polisi yang diduga melakukan pencurian mesin tempel itu adalah anggota Polres Sorong," ujarnya kepada TribunSorong.com, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Identitas Oknum Polisi Curi Mesin Tempel Kapal Bertugas di Polres Sorong, Berpangkat Bripda
Lanjutnya, oknum Polisi yang bersangkutan juga sudah diberikan putusan PTDH pada sidang KKEP di Polres Sorong dalam kasus disersi.
Yohanes Agustiandaru juga menegaskan oknum Polisi tersebut sedang dalam penanganan Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota.
"Oknum polisi itu sedang menunggu untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Oknum Polisi tersebut juga akan dipidana umum dan saat ini untuk lebih jelasnya langsung ke Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Peduli Budaya Literasi, Polres Sorong Bagikan 223 Buku ke Kampung Kuruwato
Sebelumnya, seorang oknum polisi ditangkap lantaran diduga terlibat pencurian mesin tempel kapal.
Pencurian motor tempel dilaporkan ke Polsek Sorong Barat sejak 8 September 2023 sekira pukul 13.00 WIT.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.