Pencurian Mesin Tempel Kapal

Sudah PTDH Kasus Disersi, Oknum Pencuri Mesin Tempel Kapal Ternyata Masih Anggota Polres Sorong

Lanjutnya, oknum Polisi yang bersangkutan juga sudah diberikan putusan PTDH pada sidang KKEP di Polres Sorong dalam kasus disersi.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, Selasa (17/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru ungkapkan terkait oknum polisi yang diduga mencuri mesin tempel salah satunya adalah anggota Polres Sorong.

"Iya benar salah satu anggota polisi yang diduga melakukan pencurian mesin tempel itu adalah anggota Polres Sorong," ujarnya kepada TribunSorong.com, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Identitas Oknum Polisi Curi Mesin Tempel Kapal Bertugas di Polres Sorong, Berpangkat Bripda

Lanjutnya, oknum Polisi yang bersangkutan juga sudah diberikan putusan PTDH pada sidang KKEP di Polres Sorong dalam kasus disersi.

Yohanes Agustiandaru juga menegaskan oknum Polisi tersebut sedang dalam penanganan Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota.

"Oknum polisi itu sedang menunggu untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Oknum Polisi tersebut juga akan dipidana umum dan saat ini untuk lebih jelasnya langsung ke Polsek Sorong Barat, Polresta Sorong Kota," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Peduli Budaya Literasi, Polres Sorong Bagikan 223 Buku ke Kampung Kuruwato

Sebelumnya, seorang oknum polisi ditangkap lantaran diduga terlibat pencurian mesin tempel kapal.

Pencurian motor tempel dilaporkan ke Polsek Sorong Barat sejak 8 September 2023 sekira pukul 13.00 WIT.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved