Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat
Selviana Wanma Sah Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kajari Sorong Ungkap Dasar Penetapan
Selanjutnya, jakasa menahan Selviana Wanma selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
"Teman-teman saksikan hari ini tadi pagi saya dijemput pihak Kejaksaan," katanya saat dijumpai awak media di depan kantor Kejari Sorong Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Sekretaris Golkar Papua Barat Daya Ngaku Bangun Raja Ampat
Ia bilang, Raja Ampat adalah kampung halamannya, sehingga membangun PLTD dengan hati.
"Hari ini kalau Raja Ampat tidak terang bagaimana bisa diminati dan dikenal sampe ke luar negeri kalau tidak ada lampu," ucapnya.
Meski tangan terborgol, ia mengungkapkan tidak merasa sedih karena berbuat sesuatu yang dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat.
"Saya meminta awak media mengawal proses hukum yang saya alami , saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun tanah air khususnya Raja Ampat," katanya.
Ia berujar, tidak akan menghindari proses hukum yang bergulir pada dirinya.
Dirinya berterima kasih kepada Kejari yang sudah perlakukan dirinya dengan baik.
"Hari ini saya akan melanjutkan proses ini dibawa ke Lapas saya mohon teman media semua ikutin proses ini dengan baik supaya tidak ada lagi hal yang tidak kita inginkan," ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.