Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Selviana Wanma Sah Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kajari Sorong Ungkap Dasar Penetapan

Selanjutnya, jakasa menahan Selviana Wanma selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal didampingi jajaran menggelar konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 di kantor kejari, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/9/2023). 

"Teman-teman saksikan hari ini tadi pagi saya dijemput pihak Kejaksaan," katanya saat dijumpai awak media di depan kantor Kejari Sorong Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Sekretaris Golkar Papua Barat Daya Ngaku Bangun Raja Ampat

Ia bilang, Raja Ampat adalah kampung halamannya, sehingga membangun PLTD dengan hati.

"Hari ini kalau Raja Ampat tidak terang bagaimana bisa diminati dan dikenal sampe ke luar negeri kalau tidak ada lampu," ucapnya.

Meski tangan terborgol, ia mengungkapkan tidak merasa sedih karena berbuat sesuatu yang dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat.

"Saya meminta awak media mengawal proses hukum yang saya alami , saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun tanah air khususnya Raja Ampat," katanya.

Ia berujar, tidak akan menghindari proses hukum yang bergulir pada dirinya.

Dirinya berterima kasih kepada Kejari yang sudah perlakukan dirinya dengan baik.

"Hari ini saya akan melanjutkan proses ini dibawa ke Lapas saya mohon teman media semua ikutin proses ini dengan baik supaya tidak ada lagi hal yang tidak kita inginkan," ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved