Kronologi Jajaran Polres Sorong Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Komplek Belakang Yohan

Jajaran Polres Sorong membekuk pelaku curanmor yang melakukan aksi di wilayah hukum Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

|
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
Tribunsorong.com/taufik nuhuyanan
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat memberikan keterangan melalui press conference kepada awak media di Polres Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Jajaran Polres Sorong membekuk pelaku curanmor yang melakukan aksi di wilayah hukum Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/9/2023).

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan kronologi kejadian tersebut tepatnya pada hari Minggu tanggal 10 september 2023 saat itu korban sedang beristirahat di dalam rumah dan ketika terbangun melihat sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di teras rumahnya sudah tidak ada.

20230916_AKBP Yohanes Agustiandarubahas curanmor di Kabupaten Sorong
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru saat memberikan keterangan melalui press Conference kepada awak media di Polres Sorong terkait tindakan curanmor di wilayahnya.

"Satreskrim Polres Sorong melakukan penyidikan pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 memperoleh informasi terkait dengan pelaku yang berinisial KSB yang diamankan di jalan Ahmad Yani komplek belakang Yohan," ucapnya.

Baca juga: Satlantas Polres Sorong Selatan Adakan Lomba Mural, Inilah Sosok Tiga Pemenangnya

Setelah melakukan pengembangan ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru dan 5 kendaraan roda dua lainnya.

Kapolres menjelaskan untuk 5 kendaraan roda dua lainnya masih dalam pencarian LP, apakah LPnya di Kabupaten Sorong atau juga mungkin masuk di Kota Sorong sehingga akan berkoordinasi dengan Polresta Sorong Kota.

Baca juga: Polres Sorong Selatan Salurkan Buku Pelajaran kepada Yayasan Kasih Rumbai Koteka

"Akibat dari perbuatannya itu pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) (4) dan (5) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Kapolres Sorong juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada peristiwa atau kejadian tindak pidana untuk segera melapor atau menelepon ke Polres Sorong sehingga Polres Sorong cepat mengambil tindakan.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved