Penangkapan Pengedar Ganja Manokwari
Kronologi Satresnarkoba Polres Sorong Bekuk Pengedar Ganja Dari Manokwari ke Sorong di Pelabuhan
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan kronologi penangkapan terduga pengedar narkoba jenis ganja dari Manokwari.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polres Sorong gelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana pada wilayah hukum Polres Sorong yang dilaksanakan di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (15/9/2023).
Dalam perss conference itu Kapolres Polres Sorong mengungkapkan salah satu tindak pidana yaitu adanya tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh satresnarkoba Polres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku tepatnya pada tanggal 11 september 2023.
Baca juga: Oknum Propam Polres Sorong Diduga Curi Mesin Tempel Terancam Dipecat

"Terduga pelaku ini membawa narkotika jenis ganja di Kapal Sinabung yang dibawa dari Manokwari dengan tujuan ke Sorong," ujarnya.
Lanjutnya, setelah tim melakukan pemetaan dan pengintaian di Pelabuhan Kota Sorong dan menemukan seorang pelaku yang berinisial BR membawa narkotika jenis ganja.
Kapolres juga menjelaskan pelaku membawa narkotika jenis ganja sebanyak 21 plastik bening berukuran besar, dan 14 plastik bening berukuran sedang, yang kemudian pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sorong
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku ia mengambil barang tersebut di Manokwari yang kemudian naik kapal sinabung dengan tujuan ke Sorong, dugaan besar bahwa barang tersebut berasal dari Jayapura," ucapnya.
Baca juga: Satlantas Polres Sorong Selatan Gelar Lomba Baca Puisi Berhadiah Sertifikat dan Uang Pembinaan
Selain itu anggota Satresnarkoba Polres Sorong juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, 1 unit hp vivo warna biru, 1 kantong kain warna coklat, 1 buah tas ransel berukuran besar, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam ukuran sedang.
"Berat barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 1,2 kilogram kemudian pasal yang dikenakan untuk BR ini pasal 111 ayat (2) Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah," katanya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.