Hutan Adat PBD
Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Konservasi Papua
Kini Perda Nomor 6 ditindaklanjuti dengan SK Panitia Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten Tambrauw dan sejumlah mitra menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (16/9/2023) kemarin.
FGD membahas implementasi Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 dan 6 Tentang Kabupaten Konservasi serta Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Tambrauw.
Kini Perda Nomor 6 ditindaklanjuti dengan SK Panitia Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bupati Tambrauw Bidang Sumber Daya Alam dan Masyarakat Hukum Adat Dr Sepus Fatem.
"Tugas kita berkaitan dengan identifikasi, verifikasi dan penetapan wilayah adat marga hingga suku," ujar Sepus kepada TribunSorong.com, Minggu (17/9/2023).
Langkah ini juga dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan beberapa aturan turunan lainnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya Perda Nomor 5 dan 6 ini bisa memberi ruang bagi pemerintah dan mitra agar memberikan pelayanan kepada masyarakat adat.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Papua (UNIPA) ini juga menuturkan, identifikasi penting bagi kemaslahatan masyarakat hukum adat di Tambrauw.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5 Guncang Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya, Ini Penjelasan BMKG
"Masyarakat adat punya kekayaan sumber daya alam yang harus dikelola agar menjamin masa depan mereka," katanya.
Momentum tersebut juga akan ada kesepakatan atau MoU agar menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang melakukan kegiatan di Tambrauw.
Tak hanya itu, presentasi dari pemda terkait kondisi terakhir perihal isu konservasi dan masyarakat adat di Tambrauw.
Nantinya, dari hasil tersebut pihaknya bisa mendapat gambaran terkait sumbangsih dari isu masyarakat adat dan konservasi.
Baca juga: Mantan Bupati Tambrauw Dukung Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Aktivitas Merusak Lingkungan
"Kita bisa tahu berapa milyar yang sudah masuk dan disalurkan turun hingga ke masyarakat adat di Tambrauw," ucapnya.
Ia berharap, Tambrauw akan menjadi pilot project (contoh) pengelolaan hutan dan masyarakat adat di seluruh Tanah Papua.
Harusnya, pengelolaan Tambrauw dan Tanah Papua harus dilakukan secara baik serta bermanfaat bagi masyarakat adat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.