Tambang Emas Ilegal di Tambrauw
Mantan Bupati Tambrauw Dukung Polisi Tindak Penambang Emas Ilegal, Aktivitas Merusak Lingkungan
Mereka diamankan ketika menambang di Kampung Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polres Tambrauw, Papua Barat Daya menangkap tiga penambang emas ilegal, Selasa (12/9/2023).
Para penambang emas itu berasal dari luar Papua, yakni Kota Ternate, Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bekuk Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw
Mereka diamankan ketika menambang di Kampung Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.
Mantan Bupati Tambrauw Gabriel Asem yang dimintai responsnya terkait penangkapan itu menegaskan, aktivitas ilegal harus ditindak.
"Tidak ada upaya menutup kawasan yang digali, dibiarkan begitu saja, saya lihat di foto (lokasi tambang, red), saya kesal," katanya kepada TribunSorong.com via telepon, Rabu (13/9/2023).
Politisi Golkar itu menambahkan, langkah kepolisian menindak para penambang patut didukung sebab keberadaannya telah merusak lingkungan dan hutan sekitar.
Menurutnya masyarakat setempat juga harus turut menjaga tanah dan lingkungannya agar tidak rusak.
Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw Ternyata dari Luar Papua
Sebelumnya, Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengatakan, penangkapan atas laporkan masyarakat setempat terkait adanya akticitas penambangan emas ilegal.
"Penangkapan dipimpin kasat reskrim Ipda Peres Gerson Yowen," katanya kepada Tribunsorong.com via telepon Rabu (13/9/2023).Ia bilang, saat tim tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada banyak penambang tapi hanya tiga ditangkap lainnya berhasil melarikan diri ke hutan.
Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw Terancam Didenda Rp100 Miliar dan 5 Tahun Kurungan
Kini ketiga orang penambang ditahan di kantor Polres Tambrauw guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saya berharap ke depan tidak ada lagi penambang ilegal. Mari sama-sama melestarikan lingkungan Tambrauw sebagai kabupaten konservasi," ucap Bendot Dwi Prasetio. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Berkas Perkara Illegal Mining Dinyatakan P21, Polres Sorong Selatan Serahkan Tersangka ke Kejari |
![]() |
---|
Direktur CV Kabanmolo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Buntut Illegal Mining di Sorong Selatan |
![]() |
---|
Warga Manalek Sorong Selatan Resah Dampak Polemik Tambang Pasir, Minta Polisi Segera Mediasi |
![]() |
---|
PAD Sulit, DPRD Sorong Selatan Lirik Tambang Batu Bara di Moswaren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.