Hutan Adat PBD
Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Konservasi Papua
Kini Perda Nomor 6 ditindaklanjuti dengan SK Panitia Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
"Kalau masyarakat adat ada 3 ribu jiwa, maka pengelolaan SDA secara konservasi harus turun ke mereka," ucapnya.
Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw Terancam Didenda Rp100 Miliar dan 5 Tahun Kurungan
"Kita mau kultur masyarakat, hutan dan SDA lain harus dijaga."
Pasalnya, semua hal ada di gunung, hutan hingga laut merupakan modal sosial dan aset bagi masyarakat adat di Tambrauw.
Masyarakat Adat
Tak hanya itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tambrauw Paulinus Baru meminta pertemuan di Sorong harus direalisasikan hingga menyentuh masyarakat adat.
"Kita dukung konsep besar soal konservasi dan masyarakat hukum adat, namun harus turun hingga ke akar rumput," tegasnya.
Hingga kini, terdapat empat Suku Besar yakni Abun, Miyah, Ireres, dan Suku Mpur yang mendiami Kabupaten Tambrauw.
Keempat Suku Besar di Kabupaten Tambrauw yang memiliki otoritas tanah adat ada di marga atau keret.
"Kami minta agar pemerintah daerah dan para mitra pembangunan harus bisa mendorong pemetaan marga," jelasnya.
Paulinus juga meminta agar pemerintah bisa berkontribusi anggaran ke setiap suku agar mendorong musyawarah adat.
Ia mengaku, pemerintah selama ini berbicara soal konservasi, namun di bawa masyarakat tidak merasakan dampak.
"Kalau di atas kenyang dan masyarakat adat lapar, otomatis kita tidak bisa hindari hutan adat di Tambrauw akan dibuka menjadi areal tambang," tegasnya.(tribunsorong.com/safwan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.