Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Tim Hukum Cabut Praperadilan, Selviana Wanma Tersangka Korupsi Siap Hadapi Sidang di Manokwari

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggal Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Fransiskus Bapthista.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Selviana Wanma tersangka dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Selviana Wanma tersangka dugaan korupsi jaringan listrik Raja Ampat dicabut di Pengadilan Negeri Sorong.

Pencabutan dilakukan saat sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, sekira pukul 11.00 WIT.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tinggal Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya, Fransiskus Bapthista.

Baca juga: Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jatuh Sakit

Di hadapan Fransiskus Bapthista, tim kuasa hukum pemohon praperadilan Max Mahare, Joromias Wattimena dan Frans Daniel Wattimena mencabut permohonan.

Kuasa Hukum Selviana Wanma Max Mahare membenarkan perihal pihaknya mencabut permohonan praperadilan.

"Walau termohon praperadilan yakni Kejaksaan Negeri Sorong tidak hadir, kami mencabut permohonan praperadilan," ujar Max Mahare, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Kader Partai Golkar Papua Barat Daya Minta Selviana Wanma Mundur dari Kursi Sekretaris

Pencabutan permohonan praperadilan atas permintaan kliennya Selviana Wanma tersangka dugaan tindak korupsi jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat.

Ia menjamin, pastinya kliennya bersedia mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Seusai sidang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sorong, terkait rencana persidangan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat, Selviana Wanma Minta Tak Seret Golkar PBD

"Selviana Wanma siap ikut persidangan sesuai jadwal dari PN Tipikor Manokwari dimulai Rabu mendatang," katanya.

Tak hanya itu, dalam mengawal hak dari Selviana Wanma di Pengadilan Tipikor, tim kuasa hukum pun akan ditambah.

"Itu hak dari klien kami," terangnya.

Perihal pencabutan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sorong, sudah barang tentu kuasa pun berakhir.

"Nanti kita buat kuasa pendampingan baru di sidang PN Tipikor Manowari," jelasnya.

Ia menambahkan, siang ini pihaknya akan menerima dakwaan, sehingga sidang pun tidak lama lagi berlangsung.

Baca juga: Golkar Papua Barat Daya Hormati Proses Hukum Selviana Wanma, Apa yang Mau Kami Adili

Jaksa Limpah Berkas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik di Raja Ampat ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Kegiatan tersebut mendapatkan pagu anggaran senilai Rp6 Miliar tahun 2010 di Raja Ampat, melibatkan Komisaris PT Fourking Mandiri Selviana Wanma.

Proyek jaringan listrik tenaga rendah dan menengah di Raja Ampat itu mengalami kerugian negara Rp1,3 Miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong Sastra Wicaksana membenarkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa di Kejari Sorong, Selviana Wanma Enggan Beri Keterangan ke Penyidik

"Betul berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat, oleh tim penyidik," ujar Sastra kepada TribunSorong.com, Jumat (22/9/2023).

Pelimpahan berkas Selviana Wanma ke Pengadilan Tipikor Manokwari, tersebut dilaksanakan, Kamis (21/9/2023) kemarin.

Rencananya, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi jaringan listrik akan digelar, pada Rabu (27/9/2023) besok.

Dari data yang termaktub di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manokwari, Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TKP/2023/PNMkw.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved