KPU Sorong Selatan

Kepala Suku Imekko Sorong Selatan Sentil KPU, Soal Penggantian Komisioner KPU Sorong Selatan

Kepala Suku Imekko Sorong Selatan (Sorsel) Yohan Bodori sarankan KPU tinjau ulang Surat Keputusan KPU RI nomor 71/SDM.12-PU/04/2023

|
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Kepala Suku Imekko Sorong Selatan Yohan Bodori. 

TRIBUNAORONG.COM, SORONG- Kepala Suku Imekko Sorong Selatan (Sorsel) Yohan Bodori sarankan KPU tinjau ulang Surat Keputusan KPU RI nomor 71/SDM.12-PU/04/2023 tentang Penetapan Komisioner KPU Sorong Selatan dan SK KPU Nomor 75/SDM.12-PU/04/2023, tentang Perubahan Nama Komisioner KPU Sorsel.

Dibatalkannya SK penetapan Komisioner KPU Sorsel atas nama Terianus Hubert Wugaje, menurut Yohan Bodori sangat tidak mendasar.

"Alasan perubahan nama anggota Komisioner itu sangat tidak mendasar, karena tidak ada ketentuan-ketentuan yang terpenuhi dalam pergantian Komisioner itu," ujar Kepala Suku Imeko, Yohan Bodori, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya

Yohan mengatakan, sebelumnya berdasarkan hasil seleksi sesuai SK KPU RI Nomor 71, Terianus Wugaje ditetapkan sebagai Komisioner KPU Sorong Selatan.

Ia pun minta KPU RI dan KPU yang ada di daerah segera mengambil langkah terbaik dalam rangka penegakan hukum terkait persoalan dimaksud.

"Itu dilakukan demi kenyamanan dalam berdemokrasi dalam terlaksananya penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Tentunya kita ini merupakan tanggungjawab bersama," tegasnya.

Sebagai Kepala Suku Imekko, KPU RI dapat melihat persoalan tersebut dengan bijak dan segera melakukan evaluasi dan meninjau kinerja KPU Sorong Selatan.

Yohan Bodori juga menyoroti kinerja Sekretaris KPU Sorsel yang ketika itu sebagai pelaksana Komisioner KPU Sorsel.

Baca juga: KPU Provinsi Papua Barat Daya dan KPU Kabupaten/Kota Rapat DCT, Persiapan Pemilu Serentak 2024

Menurutnya di momen itu seharusnya tidak terjadi hal yang sama sekali diberikan apresiasi dan merugikan pihak lain.

"Sebagai pelaksana Komisioner dan pengambil kebijakan saat itu, semestinya saran dan masukan kepada KPU RI agar mempertimbangkan hal tersebut dalam rangka pergantian Terianus Wugaje dan Yulius Yarolo," terangnya.

Kata Bodori, jika hal itu dilakukan tentunya tidak menimbulkan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Ia juga minta agar persoalan ini diperhatikan dan ditanggapi secara serius oleh KPU RI, KPU provinsi dan Kabupaten Sorong Selatan. (Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved