Kriminalitas Sorong

Polresta Sorong Kota Selesaikan Tahap I Kasus Remaja 16 Tahun Dipekerjakan di THM Fakfak

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, WIS diringkus petugas di pelabuhan Sorong, kala hendak membawa korban ke F

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
THINKSTOCK
Ilustrasi eksploitasi anak (THINKSTOCK) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, telah menggelar tahap I (satu) percobaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Diketahui, pelaku percobaan TPPO atau Human Trafficking berinisial WIS (27) warga Sorong diringkus polisi pada Juli 2023 lalu.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino mengatakan, WIS diringkus petugas di pelabuhan Sorong, kala hendak membawa korban ke Fakfak.

Baca juga: Eksploitasi Perempuan di THM Sorong, Forum Perempuan Papua Ungkap Fakta di Lapangan

"Setelah kita lakukan penyidikan di Polresta Sorong Kota, ternyata WIS ini merupakan pemain lama," ujar Nelfince kepada TribunSorong.com, Jumat (29/9/2023).

Sebelum hendak membawa calon korban berusia 16 tahun, WIS diketahui telah sering membawa perempuan menuju Fakfak.

Baca juga: Perdagangan Manusia, Kejahatan yang Melanggar Moral dan Hukum

Rata-rata, perempuan yang dibawa oleh WIS dipekerjakan pada tempat hiburan malam atau THM di Kabupaten Fakfak.

Berdasarkan pengakuan WIS, dirinya telah membawa perempuan dari wilayah Sorong ke Kabupaten Fakfak sekitar dua kali.

Tak hanya itu, Nelfince mengaku, sebelum diringkus WIS juga merupakan seorang residivis pada beberapa kasus lainnya.

Baca juga: Disnaker Trasmigrasi dan Perdagangan Maybrat Gelar Rakor Pemberian Peluang Kerja Bagi OAP

"WIS tambah calon korban usia 16 tahun berarti sudah tercatat tiga kali melakukan perbuatan perdagangan orang," katanya.

Hingga kini, pihaknya telah mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri Sorong, namun tengah menunggu petunjuk lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, telah memeriksa sedikitnya empat saksi.

"Kalau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka kami segera limpahkan tersangka dan barang bukti," ucapnya.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved