Kriminalitas di Kota Sorong
Eksploitasi Perempuan di THM Sorong, Forum Perempuan Papua Ungkap Fakta di Lapangan
Menurutnya, praktik tersebut hingga kini masih terjadi berdasarkan hasil advokasi kemanusiaan di lapangan.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Forum Perempuan Papua Jaqualine J Kafiar mengatakan, eksploitasi anak di tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya berlangsung sejak 2018 silam.
Menurutnya, praktik tersebut hingga kini masih terjadi berdasarkan hasil advokasi kemanusiaan di lapangan.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Sorong, Gadis 17 Tahun Layani Pria Hidung Belang
Bahkan, human trafficking tersebut melibatkan sejumlah remaja perempuan yang didatangkan dari luar ke Sorong.
"Terus terang praktik yang baru kembali terbongkar kali ini menunjukkan ketidak seriusan pemerintah dan aparat dalam menangani hal tersebut," kata Jaqualine Kafiar kepada TribunSorong.com, Sabtu (8/7/2023).
Menyikapi persoalan itu, lanjutnya, pemerintah, aparat dan lainnya tidak boleh hanya sebatas bicara dan membuat wacana.
Seharusnya diimplementasikan dalam bentuk tindakan nyata ke lapangan dan mengerem praktik eksploitasi di THM.
"Kasus eksploitasi ini harusnya segera diselesaikan karena takutnya bisa berlanjut dan mengorbankan anak Papua," ucapnya.
Baca juga: Kapolda Papua Barat Minta Polresta Sorong Kota Bongkar Kasus Perdagangan Orang hingga Tuntas
Jaqualine Kafiar menegaskan, praktik eksploitasi anak di THM Sorong bukan merupakan kerja satu atau dua orang, namun membutuhkan jejaring yang kuat dan besar.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat mengawal pemerintah serta aparat menindaklanjuti kasus human trafficking.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Bripda Yunita Kalasuat Silalahi, Jadi Anggota Termuda di Polresta Sorong Kota
Sebelumnya,, Komnas Perempuan mendesak Polresta Sorong Kota mengusut pelaku di balik praktik tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
"Bagi orang yang terlibat dalam kasus human trafficking di Sorong harus diungkap dan dihukum setimpal sesuai aturan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangan tertulisnya kepada TribunSorong.com, Selasa (4/7/2023).
Satreskrim Polresta Sorong selaku aparat penegak hukum, lanjutnya, harus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau sindikat di Sorong, Papua Barat Daya.
Menurut Rainy Hutabarat, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindak pidana perdagangan anak perempuan agar tujuan prostitusi merupakan delik biasa.
Baca juga: Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Sebut Polres Sorong Masih Punya Sejumlah Pekerjaan Rumah
Oleh karena itu, bagi yang mengetahui adanya praktik semacam ini bisa melaporkan kasusnya, tak terbatas korban.
"Kami meminta agar masyarakat bisa ikut melaporkan kepada polisi jika mendapati indikasi adanya tindak pidana perdagangan anak perempuan agar tujuan prostitusi," ucap Rainy Hutabarat.
Kota Sorong
Forum Perempuan Papua
Jaqualine J Kafiar
Rainy Hutabarat
Komnas Perempuan
Papua Barat Daya
Buntut Kasus Video Tak Senonoh Durasi 21 Detik, Polisi Tetapkan TikTokers Popo Barbie Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tertinggi di 20 Tahun Terakhir, Mencengangkan Bunuh Diri di Singapura Tembus 476 Kasus di 2022 |
![]() |
---|
HUT Ke-77 Bhayangkara, Praktisi Hukum Minta Polisi Transparan Ungkap Kasus Kekerasan Jurnalis |
![]() |
---|
Sosok AKBP Choiruddin Wachid dari Ungkap Kasus Korupsi hingga Tangkap Perakit Bom KKB di Maybrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.