Kriminalitas di Kota Sorong

Eksploitasi Perempuan di THM Sorong, Forum Perempuan Papua Ungkap Fakta di Lapangan

Menurutnya, praktik tersebut hingga kini masih terjadi berdasarkan hasil advokasi kemanusiaan di lapangan.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Ketua Forum Perempuan Papua Jaqualine J Kafiar. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Forum Perempuan Papua Jaqualine J Kafiar mengatakan, eksploitasi anak di tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya berlangsung sejak 2018 silam.

Menurutnya, praktik tersebut hingga kini masih terjadi berdasarkan hasil advokasi kemanusiaan di lapangan.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Sorong, Gadis 17 Tahun Layani Pria Hidung Belang

Bahkan, human trafficking tersebut melibatkan sejumlah remaja perempuan yang didatangkan dari luar ke Sorong.

"Terus terang praktik yang baru kembali terbongkar kali ini menunjukkan ketidak seriusan pemerintah dan aparat dalam menangani hal tersebut," kata Jaqualine Kafiar kepada TribunSorong.com, Sabtu (8/7/2023).

Menyikapi persoalan itu, lanjutnya, pemerintah, aparat dan lainnya tidak boleh hanya sebatas bicara dan membuat wacana.

Seharusnya diimplementasikan dalam bentuk tindakan nyata ke lapangan dan mengerem praktik eksploitasi di THM.

"Kasus eksploitasi ini harusnya segera diselesaikan karena takutnya bisa berlanjut dan mengorbankan anak Papua," ucapnya.

Baca juga: Kapolda Papua Barat Minta Polresta Sorong Kota Bongkar Kasus Perdagangan Orang hingga Tuntas

Jaqualine Kafiar menegaskan, praktik eksploitasi anak di THM Sorong bukan merupakan kerja satu atau dua orang, namun membutuhkan jejaring yang kuat dan besar.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat mengawal pemerintah serta aparat menindaklanjuti kasus human trafficking.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Bripda Yunita Kalasuat Silalahi, Jadi Anggota Termuda di Polresta Sorong Kota

Sebelumnya,, Komnas Perempuan mendesak Polresta Sorong Kota mengusut pelaku di balik praktik tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

"Bagi orang yang terlibat dalam kasus human trafficking di Sorong harus diungkap dan dihukum setimpal sesuai aturan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangan tertulisnya kepada TribunSorong.com, Selasa (4/7/2023).

Satreskrim Polresta Sorong selaku aparat penegak hukum, lanjutnya, harus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau sindikat di Sorong, Papua Barat Daya.

Menurut Rainy Hutabarat, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindak pidana perdagangan anak perempuan agar tujuan prostitusi merupakan delik biasa.

Baca juga: Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru Sebut Polres Sorong Masih Punya Sejumlah Pekerjaan Rumah

Oleh karena itu, bagi yang mengetahui adanya praktik semacam ini bisa melaporkan kasusnya, tak terbatas korban.

"Kami meminta agar masyarakat bisa ikut melaporkan kepada polisi jika mendapati indikasi adanya tindak pidana perdagangan anak perempuan agar tujuan prostitusi," ucap Rainy Hutabarat.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved