Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Status Terdakwa Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat Selviana Wanma Beralih Jadi Tahanan Kota

Selviana Wanma terdakwa dugaan tindak korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tak lagi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari.

Penulis: Safwan | Editor: Intan
tribunsorong.com/safwan ashari
Selviana Wanma terdakwa dugaan tindak korupsi jaringan listrik di Raja Ampat tak lagi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas III Manokwari. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Baca juga: Tim Hukum Cabut Praperadilan, Selviana Wanma Tersangka Korupsi Siap Hadapi Sidang di Manokwari

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Selviana Wanma Max Mahare menyampaikan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang lanjutan, Selasa (3/10/2023) besok di Pengadilan Tipikor Manokwari," ujar Max, Kamis (28/9/2023).

Terdakwa Selviana Wanma merupakan orang terakhir di sidangkan terkait dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik.

Diketahui, proyek yang di tender PT Fourking Mandiri di Raja Ampat itu diduga telah merugikan negara Rp1,3 Miliar.

Sebelumnya terdapat Willem Piter Mayor yang merupakan PPK, mantan Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan mantan kadis pertambangan dan energi Raja Ampat, Papua Barat Daya tahun 2010.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved