Hak Ulayat
RDP PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard di DPR Kota Sorong: Bahas Hak Ulayat dan Nasib Pekerja
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong, Papua Barat Daya RDP dengan PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard (Dok Karim), Rabu (5/11/2025).
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
Ringkasan Berita:
- Komisi I DPR Kota Sorong RDP dengan PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard (Dok Karim), Rabu (5/11/2025).
- Pertemuan membahas sengketa hak ulayat lahan perusahaan dan nasib tenaga kerja.
- DPR Kota Sorong akan merekomendasikan kepada manajemen Pertamina agar perusahaan tetap beroperasi selama penyelesaian hak ulayat.
- PHK belum terjadi, namun DPR menyoroti kekhawatiran para pekerja karena kontrak berakhir Desember 2025.
- Pekerja tidak perlu resign sampai ada keputusan resmi dari Pertamina pusat.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong, Papua Barat Daya rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina Marine Engineer Dockyard (Dok Karim), Rabu (5/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPR Kota Sorong John Lewerissa didampingi Wakil Ketua III Robert E.D.V. Malaseme.
Pertemuan membahas dua persoalan, sengketa hak ulayat lahan perusahaan dan nasib tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
Baca juga: Warga Kelurahan Klablim Kota Sorong Usul Pembentukan 4 Kampung Baru saat Reses DPR
John Lewerissa menjelaskan, DPR Kota Sorong menyepakati beberapa langkah menyelesaikan masalah tersebut secara bertahap.
Masalah internal antara pihak pemilik hak ulayat diselesaikan dulu secara kekeluargaan difasilitasi DPR Papua Barat Daya bersama pihak terkait.
Baca juga: Reses di Distrik Sorong Barat, DPR Kota Sorong Jalur Otsus Dorong Regulasi Lindungi Mama-mama Papua
Selanjutnya melibatkan Pemerintah Kota Sorong dan manajemen PT Pertamina Marine Engineer Dockyard.
John menambahkan, DPR Kota Sorong akan merekomendasikan kepada manajemen Pertamina di Jakarta agar perusahaan tetap beroperasi selama proses penyelesaian hak ulayat berlangsung.
“Jangan sampai ada tenaga kerja dirugikan atau diberhentikan selama persoalan tanah adat belum selesai," kata John kepada TribunSorong.com usai RDP.
Menurutnya, hingga kini belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK), namun DPR menyoroti kekhawatiran para pekerja karena kontrak tahunan mereka akan berakhir pada Desember 2025.
Oleh karena itu DPR Kota Sorong mendorong agar perusahaan tetap berjalan dan para pekerja tidak perlu resign sampai ada keputusan resmi dari Pertamina pusat.
Baca juga: DPR Kota Sorong Minta Dinas Perikanan Perhatikan Pemerataan Bantuan Bagi Nelayan di Pulau Doom
Selain itu akan mengirim surat resmi ke Pertamina guna memastikan keberlanjutan operasional perusahaan serta perlindungan bagi seluruh tenaga kerja lokal.
“Kami akan ke Jakarta, bertemu dengan pihak Pertamina Marine Engineer Dockyard, agar perusahaan tetap jalan sambil menunggu penyelesaian persoalan adat tersebut," ujar John Lewerissa.
Opsi jika PHK
Ketua Exco Partai Buruh Kota Sorong Syarif Nari meminta persoalan lahan tidak berdampak pada nasib buruh.
Partai Buruh Kota Sorong juga akan menyurati Pertamina pusat guna memastikan hak pekerja dilindungi hingga perkara hak ulayat diselesaikan.
“Kami minta agar tidak ada karyawan yang dirugikan atau diresahkan. Ini menyangkut hak hidup mereka," ujarnya.
Baca juga: Status Lahan Eks Lapas di Pulau Doom Belum Tuntas, DPR Kota Sorong Usul Cari Lokasi Baru SMAN 4
| Satpol PP Tertibkan Kios Ilegal di Kilometer 10 Kota Sorong |
|
|---|
| Warga Kelurahan Klablim Kota Sorong Usul Pembentukan 4 Kampung Baru saat Reses DPR |
|
|---|
| Wali Kota Sorong Bahas Sekolah Rakyat dan ODGJ dengan Kemensos di Jakarta |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Sorong Ancam TPP Dipotong bagi ASN Tak Disiplin |
|
|---|
| 3 Kantor di Kota Sorong Dipalang, Layanan Administrasi dan Kesehatan Terhenti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251105_rdp-pt-pertamina-marine.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.