Tipikor Lukas Enembe

Tak Bawa Saksi Meringankan, Lukas Enembe Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Suap dan Gratifikasi Besok

Agenda sidang besok yakni pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.

Editor: Milna Sari
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUNSORONG.COMPengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, Senin (28/8/2023) besok.

Agenda sidang besok yakni pemeriksaan saksi a de charge atau yang meringankan bagi Lukas Enembe sebagai terdakwa.

Lukas Enembe terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023), pada Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Ahli A de charge Prof. Dr H Muhammad Hatta Ali.

Baca juga: Masa Jabatan Lukas Enembe Berakhir September, Jokowi Diminta Pilih Sosok Perempuan Jadi Pengganti

Dari pihak Lukas Enembe telah memastikan tak akan menghadirkan saksi fakta, melainkan hanya saksi ahli.

Total ahli yang akan dihadirkan untuk persidangan mendatang sebanyak dua orang.

"Saksi meringankan untuk sementara belum ada. Kami ada ahli, Yang Mulia. 2 ahli atau barangkali 3," ujar Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis, penasihat hukum Lukas Enembe dalam persidangan Senin (21/8/2023) lalu.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) tak bakal menghadirkan saksi lagi.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Perlu Perawatan Intensif, Sudah Tak Bisa Mandi

Sebab, tim JPU merasa bahwa pembuktian dakwaan perkara Lukas Enembe sudah cukup.

 "Kami merasa sudah cukup dengan pembuktian kami, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan yang sama.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

DIADILI - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
DIADILI - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (Tribun-Papua.com/Kompas.com)

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved