Wapres Gibran
Digugat Warga Rp125 T, Ijazah SMA Gibran Kembali Dipersoalkan
Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250709_wapres-berkantor-di-papua.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Seorang warga sipil bernama Subhan Palal menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) lalu dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Megawati Tutup Kongres, Ini Sikap PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibrandan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Persoalkan Ijazah SMA
Subhan menjelaskan, ia menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini dinilainya tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Senator Agustinus Kambuaya Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Komitmen Prabowo-Gibran Ditunggu
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Baca juga: Jawaban Wapres Gibran Rakabuming soal Berkantor di Papua
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Pernah Gugat ke PTUN Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Baca juga: Jawaban Wapres Gibran Rakabuming soal Berkantor di Papua
| Proyek Pembangunan Kanal Sungai Maruni Mendesak, Pemkot Sorong: Suka Tidak Suka, Harus Dibangun |
|
|---|
| Gubernur Papua Barat Daya Elisa: Pekerja Informal Sering Luput dari Skema Perlindungan |
|
|---|
| Mahasiswa Maybrat Desak Pencairan Bantuan Studi Akhir, 500 Proposal Masih Diverifikasi |
|
|---|
| Akurasi Data Stunting, Dinkes Sorong Selatan Gelar Bimtek Aplikasi e-Monev Bangda |
|
|---|