Mahasiswa UKiP Tanyakan Putusan MK, Ini Jawaban Hakim Konstitusi RI Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Hakim Mahkamah Konstitusi RI Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menerima pertanyaan dari mahasiswa UKiP Sorong yang mempertanyakan soal putusan MK.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
tribunsorong.com/taufik nuhuyanan
Hakim Mahkamah Konstitusi RI Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Anggota DPD RI Mamberob Rumakiek. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hadir sebagai narasumber dalam kuliah umum di Universitas Kristen Papua (UKiP) Sorong, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menerima pertanyaan dari mahasiswa UKiP Sorong yang mempertanyakan soal putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres.

Pertanyaan itu bukan hanya ditanyain oleh satu mahasiswa saja melainkan lebih dari lima orang mahasiswa.

Pertanyaan-Pertanyaan itu dilontarkan oleh para mahasiswa pada saat sesi diskusi dan tanya jawab pada kuliah umum dengan topik Konstitusi sebagai rumah bangsa di Universitas Kristen Papua (UKiP) Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, menanggapi adanya pertanyaan tersebut Hakim Mahkamah Konstitusi RI Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan bahwa mahasiswa-mahasiswi di UKiP Sorong tidak kalah update informasi seperti mahasiswa di jakarta pada umumnya.

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru Re A Mahasiswa UNSA Menang Gugatan di MK, Puji Gibran Rakabuming Inspiratif

"Pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa-mahasiswi UKiP Sorong ini semuanya kritis dan berkualitas yang mengikuti setiap perkembangan yang ada di Jakarta, dan ini juga menjadi bukti adanya perkembangan teknologi informasi lewat media sosial, karena kami dulu untuk informasi kami hanya nonton lewat siaran TV TVRI saja sekarang tinggal lewat media sosial saja," ucapnya.

Selain itu menanggapi adanya pertanyaan mengenai putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres yang menjadi topik pembahasan se-Indonesia.

20231020_Para mahasiswa melontarkan pertanyaannya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi RI
Para mahasiswa melontarkan pertanyaannya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi RI dalam sesi tanya jawab di Kuliah Umum UKIP Sorong.

Lelaki asal Nusa Tenggara Timur itu mengungkapkan bahwa Hakim itu selalu dibatasi oleh kode etiknya, seperti adanya pertanyaan mengenai putusan MK hakim tidak boleh ikut mengomentari hal tersebut, biarlah nanti menjadi wacana di kampus-kampus.

Baca juga: ALASAN MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, Gibran Lolos?

"Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu kan ada satu putusan yang melaksanakan dan menindaklanjuti, kami juga tidak punya kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan putusan," ujar Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh juga mengatakan bahwa terkait dengan adanya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi biasanya ada kajian-kajian kampus kerjasama dengan MK dan beberapa lembaga terkait adanya pelaksanaan putusan MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi RI itu juga berharap lewat perkembangan teknologi saat ini dapat mempermudah segalanya, dengan harapan mahasiswa terus mempergunakan media sosial dengan sebaik mungkin dan dimanfaatkan dengan baik, lantaran potensi anak-anak mahasiswa di UKiP Sorong juga tidak kalah jauh dengan mahasiswa-mahasiswi yang ada di Jakarta. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved