Pj Gubernur Papua Barat Daya Singgung Soal Kontraktor OAP, Mohammad Musa'ad: Harus Naik Kelas
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa se-tanah Papua yang dihadiri oleh seluruh pimpinan provinsi dan pimpinan kabupat
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad sempat menyinggung mengenai topik potensi para kontraktor dari asli orang Papua (OAP) dalam peluangnya turut serta bersaing dalam tender proyek APBN maupun APBD.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa se-tanah Papua yang dihadiri oleh seluruh pimpinan provinsi dan pimpinan kabupaten/kota se-tanah Papua.
Baca juga: Pj Gubernur PBD Mohammad Musaad Serahkan Dana Hibah kepada Yayasan Pendidikan Senilai Rp3,5 M
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Serahkan Hibah Pendidikan Rp1 Miliar ke Universitas Victory Sorong
Alumnus Universitas Padjajaran (Unpad) itu pun juga mengimbau para kontraktor OAP terus banyak belajar dan menambah ilmu pengetahuan agar tidak kalah saing dengan kontraktor ibu kota.
“Tadi saya juga sampaikan ada hak OAP dalam mendapatkan tender itu, tetapi ada tanggung jawab, ada kewajiban. Jadi, maksudnya OAP itu semakin hari harus naik kelas, jangan tetap di situ atau turun kelas,” kata Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad usai menghadiri acara tersebut, Kota Sorong, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Datangi Kampus Politeknik Saint Paul Sorong
Mantan akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen) itu juga menjelaskan bahwa saat ini ada regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa (PBJ) yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019.
Aturan tersebut, kata Musa'ad, tertulis memang hanya untuk Provinsi Papua dan papua Barat, akan tetapi nantinya pemerintah pusat akan memperbaharui aturan dalam mengakomodir provinsi-provinsi Papua yang baru mekar terkait pelaksanaan PBJ.
Baca juga: Sopir Angkot Tagih Janji Pemerintah, Pj Gubernur Papua Barat Daya Beri Jawaban Begini
Oleh karena itu, para kontraktor tidak perlu takut ataupun minder dalam mengikuti tender proyek pemerintah, karena sudah ada landasan hukum yang mengatur.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI menjamin bahwa setiap kontraktor memiliki hak yang sama dalam mengikuti tender pemerintah.
“Aturannya sudah ada dan saya juga meminta LKPP melakukan mensupervisi. PBJ kita di daerah-daerah itu mungkin masih ada yang takut-takut, makanya minta supervisi dari LKPP,” ucapnya.
Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sopir Angkot Ancam Razia Driver Online
Baca juga: Dinas LHKP Target AMDAL Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Selesai November
Dalam keteranganya Mohammad Musa'ad menjelaskan bahwa tender bisa saja dilakukan secara terbatas atau pengadaan langsung.
Hanya saja ada kriteria anggaran daru kedua hal itu.
“Sampei Rp1 miliar bisa pengadaan langsung. Dari Rp1,5 miliar sampai Rp2,5 miliar bisa tender terbatas untuk OAP,” ucapnya. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.