KKSS Papua Barat Daya
KKSS Kota Sorong Minta Polemik di Pengadilan Tak Korbankan 75 Ribu Warga Sulawesi
Proses hukum KKSS Papua Barat Daya telah digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya. Ketua BPD KKSS Kota Sorong harapkan ini.
"Dari sudut pandang mereka itu belum memenuhi syarat, namun kami sendiri menilai semua tahapan Muswil I KKSS di Kota Sorong sudah memenuhi," katanya.
Sedari awal, penggugat mengatasnamakan diri sebagai tim inisator KKSS Papua Barat Daya, namun faktanya status tersebut tak dikenal dalam tata kelola oraganisasi.
Menurutnya, peserta yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) KKSS Papua Barat Daya.
Peserta tersebut mulai dari BPD KKSS kabupaten kota, pilar, organisasi otonom, BPW KKSS Provinsi hingga BPP KKSS.
"Saya lihat langkah ini tepat agar menguji ketaatan para pihak yang berkecimpung di organisasi dengan AD/ART KKSS," jelasnya.
Baca juga: PROFIL Ketua KKSS Papua Barat Daya H Muhammad Said, Politisi hingga Urus Badminton dan Takraw
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Penggugat Simon Soren menilai, proses peradilan kini telah berjalan sesuai dengan hukum acara.
"Proses sudah berjalan dan kami meminta agar proses pelantikan KKSS Papua Barat Daya harus dihentikan," tegasnya.
Pasalnya, hingga kini proses hukum terkait keabsahan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.
Menurutnya, proses pelantikan pengurus KKSS Papua Barat Daya harus ditunda agar warga Sulawesi Selatan tak jadi korban.
"Jangan memaksakan pelantikan dimulai sementara hingga kini proses hukum berjalan, bisa jadi buat benturan sosial antar warga Sulawesi di Sorong," katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.