KKSS Papua Barat Daya
KKSS Kota Sorong Minta Polemik di Pengadilan Tak Korbankan 75 Ribu Warga Sulawesi
Proses hukum KKSS Papua Barat Daya telah digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya. Ketua BPD KKSS Kota Sorong harapkan ini.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Proses hukum keabsahan pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Papua Barat Daya telah digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya.
Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD KKSS) Kota Sorong Syamsudin Djohan mengaku, sepanjang sejarah polemik di KKSS baru kali ini terjadi hingga ke Pengadilan Sorong.
"Proses hukum ini adalah sebuah pelajaran berharga bagi seluruh warga KKSS di Kota Sorong," ujar Syamsudin kepada TribunSorong.com, Rabu (1/11/2023).
Ia berharap, polemik KKSS Papua Barat Daya tak merembet hingga mengorbankan 75 ribu warga Sulawesi di Kota Sorong.
Sebagai warga negara Indonesia, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ditempuh oleh penggugat terhadap para tergugat di Pengadilan Negeri Sorong.
Baca juga: Polemik KKSS Papua Barat Daya Bergulir di Pengadilan, Tergugat Buat Jawaban dan Eksepsi
"Saya pun minta agar hakim yang pimpin sidang gugatan BPW KKSS Papua Barat Daya bisa lebih bijak, karena jangan sampai warga saya jadi korban," katanya.
Menurutnya, kebijaksanaan yang paling penting dan tertinggi adalah mengamankan 75 ribu warga di BPD KKSS Kota Sorong.
Persoalan internal BPW KKSS Papua Barat Daya yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, pihaknya tetap menghormati.
"Kalau ada yang mengganjal alangkah elok diuji di Pengadilan Negeri, dan jangan lanjut hingga ke pengarahan massa," jelasnya.
Proses Hukum
Sebelumnya, tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.
Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, hari ini pihaknya telah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan hasil gugatan oleh penggugat.
"Kami akan ikut sidang, namun besok tim kita siap mengajukan jawaban dan eksepsi atas proses tersebut," ujar Patrix kepada TribunSorong.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: KKSS Papua Barat Daya dan Komunitas Kopi Usung Siapkan Orang Sulawesi Maju di Pilwali Sorong
Eksepsi ini akan diajukan dalam proses selanjutnya, dan lebih fokus ke hal yang menyangkut dengan formalitas gugatan.
Pasalnya dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.