Perhutanan Sosial Berdayakan Masyarakat Lokal PBD, Julian Kambu Optimis: Tingkatkan Kesejahteraan
DLHKP Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (rakor) kelompok kerja (Pokja) percepatan perhutanan sosial, Selasa (31/10/2023).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi (rakor) kelompok kerja (Pokja) percepatan perhutanan sosial.
Rakor pokja ini berlangsung di Hotel Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, Selasa (31/10/2023).
Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, mengatakan bahwa rakor bertujuan mensosialisasikan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perhutanan sosial.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Fokus Kembangkan Hutan Mangrove Klawalu Jadi Tempat Wisata Untuk Menambah Income
Selain itu, membahas skema-skema perhutanan sosial, potensi kawasan hutan di Papua Barat Daya dan upaya pemberdayaan masyarakat lokal.
"Jadi perhutanan sosial ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak lagi menebang pohon secara liar, tetapi akan hidup dari hasil hutan bukan kayu, seperti madu, damar, dan daun teh," katanya kepada TribunSorong.com.
Pria yang akrab disapa Pace lingkungan itu bilang, Dinas mendorong kabupaten/kota segera menyusun peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum.
Ini penting agar bisa memastikan masyarakat adat memiliki hak atas pengelolaan hutan adatnya sendiri.
Baca juga: Gelar Coffe Morning, Pj Gubernur PBD Lepaskan 1000 Bibit Nila, Jaga Ekosistem Hutan Mangrove Klawalu
"Peta adat ini akan menjadi acuan bagi pemerintah, investor, dan masyarakat lainnya untuk bermitra dengan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan," ucapnya.
Dia menambahkan, rakor ini menjadi langkah awal dalam percepatan pelaksanaan perhutanan sosial di Papua Barat Daya.
Dengan adanya perhutanan sosial, diharapkan masyarakat lokal dapat lebih sejahtera dan hutan dapat dilestarikan.(TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.