Pemilu 2024

Meminimalkan Pelanggaran Pemilu, KPU Raja Ampat dan Kejari Sorong Teken PKS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Rabu (1/11/2023) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Penandatangan PKS dilakukan antara Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Rabu (1/11/2023) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penanganan hukum di bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara (TUN).

Penandatangan PKS dilakukan antara Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky dan Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal bertempat di Vega Hotel Sorong.

Baca juga: KPU PBD Rakor dengan 18 Parpol, Finalisasi dan Verifikasi Nama Caleg di Surat Suara

Baca juga: Logistik Bilik & Kotak Suara Tiba di KPU Tambrauw, Saharul Abdul Karim Beber Rincian: Ada Lebih

Baca juga: Cek Nama Caleg, KPU Raja Ampat dan Parpol Finalisasi Verifikasi Data Caleg pada Surat Suara

“Dalam naskah perjanjian kerjasama tersebut terdapat beberapa ruang lingkup, seperti penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi serta pemberian bantuan hukum,” kata Ketua KPU Raja Ampat, Kota Sorong, Rabu (1/11/2023).

Dia mengatakan dalam PKS itu membahas pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata, TUN, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Perjanjian Kerjasama antar kedua lembaga negara itu dilakukan bersamaan dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan KPU kabupaten/kota serta Kajati Papua Barat dan Kajari Sorong.

Kehadiran Ketua KPU Raja Ampat Arsyad Sehwaky dalam kegiatan penandatanganan PKS didampingi Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Steven Eibe, dan staf Sekretariat KPU setempat.

Arsyad memandang strategi kerja sama tersebut karena kerja dari penyelenggara Pemilu sering bersentuhan dengan masalah hukum.

“Jadi dengan kerja sama ini, maka sekiranya ada masalah yang berkaitan dengan proses hukum pastinya Kejaksaan Negeri Sorong mendampingi melalui jasa pengacara negara,” ujarnya. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved