KKSS Papua Barat Daya

Warga Sulawesi Minta Ketua BPD KKSS Kota Sorong Tak Buat Narasi Kosong ke Publik

Warga KKSS meminta Ketua BPD KKSS Kota Sorong, tak menggeneralisasi persoalan dan membangun narasi miring di luar.

Penulis: Safwan | Editor: Intan
tribunsorong.com/safwan ashari
Warga KKSS Kota Sorong Hasan Basri (36) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (2/11/2023). 

"Saya pun minta agar hakim yang pimpin sidang gugatan BPW KKSS Papua Barat Daya bisa lebih bijak, karena jangan sampai warga saya jadi korban," katanya.

Menurutnya, kebijaksanaan yang paling penting dan tertinggi adalah mengamankan 75 ribu warga di BPD KKSS Kota Sorong.

Persoalan internal BPW KKSS Papua Barat Daya yang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, pihaknya tetap menghormati.

"Kalau ada yang mengganjal alangkah elok diuji di Pengadilan Negeri, dan jangan lanjut hingga ke pengarahan massa," jelasnya.

Baca juga: Polemik KKSS Papua Barat Daya Bergulir di Pengadilan, Tergugat Buat Jawaban dan Eksepsi

Proses Hukum

Sebelumnya, tim Inisiator KKSS Papua Barat Daya Andi Amiruddin Parani menggugat Muhammad Said Ketua terpilih di Muswil I KKSS Papua Barat Daya.

Kuasa Hukum Tergugat Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, hari ini pihaknya telah mengikuti sidang dengan agenda pembacaan hasil gugatan oleh penggugat.

"Kami akan ikut sidang, namun besok tim kita siap mengajukan jawaban dan eksepsi atas proses tersebut," ujar Patrix kepada TribunSorong.com, Selasa (31/10/2023).

Eksepsi ini akan diajukan dalam proses selanjutnya, dan lebih fokus ke hal yang menyangkut dengan formalitas gugatan.

Pasalnya dalam materi gugatan, penggugat menyebut status Muswil I KKSS Provinsi Papua Barat Daya dianggap tidak sah.

"Dari sudut pandang mereka itu belum memenuhi syarat, namun kami sendiri menilai semua tahapan Muswil I KKSS di Kota Sorong sudah memenuhi," katanya.

Sedari awal, penggugat mengatasnamakan diri sebagai tim inisator KKSS Papua Barat Daya, namun faktanya status tersebut tak dikenal dalam tata kelola oraganisasi.

Menurutnya, peserta yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/ART) KKSS Papua Barat Daya.

Peserta tersebut mulai dari BPD KKSS kabupaten kota, pilar, organisasi otonom, BPW KKSS Provinsi hingga BPP KKSS.

Baca juga: KKSS Papua Barat Daya dan Komunitas Kopi Usung Siapkan Orang Sulawesi Maju di Pilwali Sorong

"Saya lihat langkah ini tepat agar menguji ketaatan para pihak yang berkecimpung di organisasi dengan AD/ART KKSS," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved