Sengketa Tanah di Kabupaten Sorong

Sengketa Tanah di Klamalu, Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Sebut Upaya Mediasi Dewan Adat Moi Keliru

Yuanis Tri Setyo Utami pemilik sertifikat atas tanah berlokasi di perempatan Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu mengklarifik pemberitaan pada media

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Yance Salambauw kuasa hukum Yuanis Tri Setyo. 

Pihaknya menegaskan tidak akan ikut mediasi apapun selama itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.

"Kami tetap memperjuangkan proses pidana penyerobotan melalui Polres Sorong. Informasi yang kami dapat proses penyelidikan sudah selesain dilakukan tinggal gelar perkara," ucapnya.

Lanjutnya, Otoviana Djitmau diduga dibekingi oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Maybrat saat meminta dewan adat mediasi persoalan ini.

Dugaan ini diperkuat dari beberapa kali adanya pertemuan tentang persoalan itu oknum kepala OPD itu hadir langsung.

"Bukan tidak mungkin polisi akan periksa yang bersangkutan bisa saja masuk turut serta," ungkapnya.

Sementara itu, Yuanis Tri Setyo Utami menyelesaikan tanah bersertifikat itu didapat dari warga transmigrasi di Aimas.

Tanah itu didapatkan pada 2011 lalu dan proses balik nama terjadi pada 2016.

"Kenapa mediasi kemarin saya tidak hadir? Proses ini sudah bergulir di kepolisian dan kami menghormati itu, sehingga tidak terjadi mediasi," katanya.

Ia mengaku, mediasi sebenarnya sudah terjadi di Polres dan pihak Otoviana Djitmau sudah menyampaikan mediasi tersebut terakhir.

Jika dilihat dari segi hukum sertifikat tanah ini sudah jadi dan merupakan sertifikat transmigrasi.

"Sebelumnya sudah ada gugatan dari almarhum bapak Sulaiman Su dan saat itu dimenangkan oleh Pemda dan sudah ada putusan MA," tegasnya.

Sebelumnya TribunSorong.com memberitakan bahwa Dewan adat Suku Moi di Aimas Kabupaten Sorong menggelar mediasi sengketa tanah yang mempersoalkan adanya sertifikat lahan transmigrasi dan surat pelepasan tanah adat atau surat garapan pada satu objek sengketa tanah yang sama.

Mediasi sengketa tanah tersebut dilaksanakan di lokasi tanah sengketa di perempatan jalan bandara Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya Dewan Adat Suku Moi di Aimas juga mengundang Yuanis Tri Setyo Utami sebagai pemegang sertifikat dan Ibu Otoviana Djitmau sebagai pemegang surat pelepasan atau surat garapan guna melakukan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah tersebut.

Sayangnya dalam pelaksanaan mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak pemegang sertifikat maupun perwakilan dari kuasa hukumnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved