Sengketa Tanah di Kabupaten Sorong

Sengketa Tanah di Klamalu, Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Sebut Upaya Mediasi Dewan Adat Moi Keliru

Yuanis Tri Setyo Utami pemilik sertifikat atas tanah berlokasi di perempatan Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu mengklarifik pemberitaan pada media

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Yance Salambauw kuasa hukum Yuanis Tri Setyo. 

Sedangkan pihak pemegang surat pelepasan atau surat garapan hadir pada mediasi tersebut.

Sekertaris Dewan Adat Suku Moi di Aimas Yohan Kalaibin mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang mediasi yang berikutnya lantaran mediasi yang digelar sebelumnya tidak dihadiri oleh pihak pemegang sertifikat tanah.

"Kami semua yang ada di sini merasa kecewa karena pihak pemegang sertifikat tanah ini tidak hadir sementara kami semua sudah siap agar meluruskan permasalahan ini dan dapat diselesaikan dengan baik tapi sayangnya ia tidak hadir," ujar Yohan Kalaibin.

Yohan juga bilang bahwa akan melakukan mediasi yang kedua kalinya guna mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Ia berujar bahwa dewan adat hadir sebagai fasilitator dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti ini dengan tujuan menjadikan tanah Moi sebagai rumah kebhinekaan. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved