Sengketa Tanah di Kabupaten Sorong

Sengketa Tanah di Klamalu, Kuasa Hukum Pemegang Sertifikat Sebut Upaya Mediasi Dewan Adat Moi Keliru

Yuanis Tri Setyo Utami pemilik sertifikat atas tanah berlokasi di perempatan Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu mengklarifik pemberitaan pada media

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Yance Salambauw kuasa hukum Yuanis Tri Setyo. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yuanis Tri Setyo Utami pemilik sertifikat atas tanah berlokasi di perempatan Jalan Bandara, Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong mengklarifikasi pemberitaan pada media TribunSorong.com yang terbit pada Sabtu (4/11/2023).

Melalui kuasa hukumnya Yance Salambauw menegaskan mediasi yang dilakukan Dewan Adat Suku Moi di Aimas, Kabupaten Sorong terhadap sengketa tanah yang mempersoalkan adanya sertifikat lahan transmigrasi dan surat pelepasan tanah adat atau surat garapan pada tanah itu merupakan langkah yang keliru.

Baca juga: Pemegang Sertifikat Tanah Absen, Dewan Adat Suku Moi Lakukan Mediasi ke-2 di Kelurahan Klamalu

Yance Salambauw mengatakan persoalan tersebut tidak perlu melibatkan dewan adat dalam menyelesaikan persoalan itu.

Dia menjelaskan bahwa ketika tanah itu sudah memiliki sertifikat, maka otomatis penyelesaian hukumnya sudah diatur secara limitatif dalam ketentuan perundang-undangan.

Tidak ada satupun dasar hukum yang dapat dipergunakan oleh dewan adat mengklaim diri sebagai fasilitator menyelesaikan sengketa tanah bersertifikat.

"Berdasarkan pemberitaan dari media TribunSorong.com kami selalu kuasa hukum mau menyampaikan bahwa tidak ada satu landasan hukum yang dipergunakan dewan adat mengklaim diri sebagai fasilitator menyelesaikan sengketa tanah bersertifikat," katanya kepada TribunSorong.com, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Minta Orang Moi Bersatu dan Mohon Pengampunan Tuhan

Menurutnya, ketika tanah telah disertifikatkan  berdasarkan hukum yang berlaku, maka secara yuridis mengamanatkan pemilik tanah itu adalah orang yang memiliki sertifikat tersebut.

Kalau demikian hukumnya, sambungnya, dia mempertanyakan kapasitas dewan adat yang bertindak dalam perkara ini.

Ia meminta dewan adat perlu mengkaji secara saksama semua aturan khusus masalah pertanahan, supaya tindakan yang diambil tidak terindikasi memiliki motif lain dan tak sejalan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Persoalan Sengketa Tanah di Klamalu, Begini Kata Ketua LMA Kabupaten Sorong 

Ia bilang, persoalan ini telah masuk ranah hukum, karena pihaknya sudah melayangkan laporan polisi (LP) kepada Polres Sorong atas tindakan pidana penyerobotan.

Jika cukup bukti akan masuk pada tindakan pidana penggelapan hak, sebab tanah yang sekarang sedang digunakan Otoviana Djitmau dalam membangun rumah itu adalah tanah bersertifikat.

"Dimana oleh hukum itu harus diakui miliknya adalah sesuai nama yang tertera dalam sertifikat yakni Yuanis Tri Setyo Utami sehingga langkah yang ditempuh oleh Otoviana Djitmau untuk melaporkan ini ke dewan adat merupakan langkah yang keliru dan tidak tepat,"  ucapnya.

Yance Salambauw menyebut pihak Otoviana Djitmau telah meminta mediator dari pihak pemerintah dan badan Pertanahan itu lebih tidak tepat.

Sebab sengketa yang terjadi bukan sengketa suatu proses hak yang sementara berkaitan dengan tanah-tanah hak adat tapi sesungguhnya tanah ini bersertifikat dimana oleh badan Pertanahan pun tidak bisa intervensi.

Ia menduga ada oknum lain yang terlibat dalam persoalan ini, sehingga pihaknya meminta penyidik Polres Sorong menarik mereka sebagai pihak yang ikut serta.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved