Pemilu 2024

Dugaan Politik Uang, Bawaslu Papua Barat Daya Panggil Oknum Pimpinan Parpol

Bawaslu Papua Barat Daya memanggil seorang pimpinan partai politik (parpol) yang ikut bertarung pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Papua Barat Daya.

Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Bawaslu Papua Barat Daya memanggil seorang pimpinan partai politik (parpol) yang ikut bertarung pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Papua Barat Daya.

Pemanggilan oleh lembaga pengawas pemilu itu terkait dugaan politik uang di sebuah draft dokumen beserta identitas yang viral pada sejumlah WhatsApp Group di Sorong.

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Peringatan soal Jadwal Kampanye Pemilu 2024, Tekankan Hal Ini

Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan terkait gambar yang beredar di sejumlah WhatsApp group di Sorong.

"Kami panggil oknum pimpinan partai di Provinsi Papua Barat Daya, namun beliau menyampaikan beliau mengaku tidak tahu," ujar Farli kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Fokus Cegah Black Campaign

Awalnya, dalam rapat tim ada peserta yang mengusulkan terkait hal tersebut, namun pihaknya pun tidak mengetahui pasti.

Oknum tersebut di hadapan Bawaslu mengaku bahwa rapat tersebut menghadirkan banyak orang, sehingga dia tidak tahu ihwal sumber dokumen yang viral itu.

"Dalam dokumen itu ada semacam janji politik suaranya mencapai 50 dan lainnya, maka akan diberikan dibayar, tetapi saat kami periksa yang bersangkutan memang tidak mau dengan cara begitu," katanya.

Baca juga: Dukung Operasional Bawaslu, Pemprov Papua Barat Daya Hibahkan Rp2 Miliar

Oknum tersebut hanya meminta agar nanti diganti dengan program-program kepada masyarakat yang ada di Papua Barat Daya.

Farli menjelaskan, selama pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ada orang minta secara lisan seperti itu, tetapi dirinya tidak mau dan menolak hal itu.

Ia berharap, persoalan politik uang harus dihindari oleh para caleg dan lainnya di Pemilu 2024.

Pasalnya, Jika melanggar, makan akan ada konsekuensi pidana.

Dia mengingatkan peserta pemilu harus bekerja sesuai dengan instruksi dalam aturan dan bisa saja menawarkan program serta paparan visi misi ke depan untuk masyarakat.

"Jangan pernah bermain-main di ranah politik uang, mengarahkan ASN (aparatur sipil negara), dan kepala kampung, karena ada konsekuensi hukum serta kurungan penjara," tegasnya.

Terkait persoalan itu, TribunSorong.com telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan (satu di antara pimpinan parpol) ihwal pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Papua Barat Daya.

Hanya saja, oknum pimpinan parpol itu belum memberikan keterangan terkait foto dokumen yang beredar di WhatsApp group. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved