OTT KPK Pj Bupati Sorong

Patrice Lumumba Sihombing Diciduk KPK, Total Kekayaan Kepala BPK Papua Barat Rp1,8 M, Ini Rinciannya

Total harta kekayaan Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Intan
Tribunpapua.com
KOLASE Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing alias PLS, resmi jadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. 

Tak hanya itu, Patrice Lumumba Sihombing tercatat pernah bertugas di BPK Kalbar sebagai Sub Auditorat Kepala BPK dan Kepala Sub Auditorat Kalimantan Barat 1.

Sebagai pejabat, Patrice Lumumba Sihombing diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Baca juga: Pasca-OTT KPK Pj Bupati Yan Piet Mosso, Sekda Kabupaten Sorong Pimpin Rapat Tertutup

Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 13 November 2023, Patrice Lumumba Sihombing tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 15 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, ia mempunyai total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1,8 Miliar.

Ia memiliki sebuah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang nilainya sekitar Rp 880 juta.

Patrice Lumumba Sihombing juga memiliki sebuah mobil toyota rush tahun 2018.

Ia juga punya Kas dan setara Kas setengah Miliar.

Berikut rincian Harta Kekayaan Patrice Lumumba Sihombing

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 880.982.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 880.982.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved