OTT KPK Pj Bupati Sorong

KPK Diduga Geledah Kantor BPK Papua Barat, Bawa 1 Koper dan Ransel Hitam

KPK dikabarkan melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat di Jl Sowi Gunung, Manokwari, Kamis (16/11/2023).

|
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Penyidik KPK saat meninggalkan kantor BPK Perwakilan Papua Barat, usai lakukan penggeladahan, Kamis (16/11/2023) malam. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat di Jl Sowi Gunung, Manokwari, Kamis (16/11/2023) pukul 20.30 WIT.

Dilansir dari TribunPapuaBarat.com, diperkirakan penyidik KPK yang berjumlah 10 orang mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.30 WIT sampai 20.30 WIT.

Dari dugaan penggeledahan tersebut belum diketahui apa yang diamankan oleh Penyidik KPK.

Baca juga: Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap

TribunSorong.com sudah mencoba mengonfirmasi Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait kabar penggeledahan tersebut, namun belum mendapat respons.

Dari laporan TribunPapuaBarat.com usai dugaan penggeledahan itu, Penyidik KPK diduga satu penyidik membawa koper hitam dan tas ransel dibawa oleh dua penyidik lainnya.

Belum diketahui apakah isi dari koper dan tas ransel tersebut berkaitan dengan kasus yang menimpa Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

Baca juga: Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya

Para penyidik KPK meninggalkan kantor BPK dengan menggunakan tiga mobil.

Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap oknum BPK Papua Barat.

KPK menduga Yan Piet Mosso menyuap Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat agar temuan BPK terhadap Pemerintahan kabupaten Sorong tidak ada.

KPK menduga Patrice Lumumba Sihombing menerima sekitar Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso.

Diduga sebagai pemberi:

  • Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong).
  • Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong).
  • Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).


Diduga sebagai penerima :

  • Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
  • Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
  • David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana. 

Baca juga: 4 Fakta Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK, 3 Ruangan BPKAD Kini Disegel

Tersangka Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved