Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL
Ini Alasan Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023," kata Ade, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Berikut Daftar Barang Buktinya
Dia menjelaskan bahwa pihaknya menduga ada tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi.
Guna menemukan bukti dalam kasus itu, kata Ade, pihaknya sudah menggeledah dua tempat yakni di rumah Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak bulan Febriari 2021 sampai September 2023," katanya.
Baca juga: Soal OTT KPK Pj Bupati Yan Piet Mosso, Pemuda Moi Minta KPK Periksa Sekda Sorong
Hal yang cukup mengejutkan adalah temuan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti, pada rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ternyata dalam salinan berita acara itu berisikan lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor ganda.
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Dari geledah yang dilakukan, penyidik menyita pakaian, sepatu, pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo. Dimana semua itu digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri di Gor pada Maret 2022 lalu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah bukti elektronik, 21 unit ponsel saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua mobil, tiga e-money, satu buah kunci atau remote keyless land cruiser, satu dompet coklat, penyitaan satu anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK.
"Ada rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan tim penyidik gabungan. Pertama, melengkapi administrasi pascapenetapan tersangka malam hari ini," katanya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Penyidik Sita Barang Bukti Baru
Pemeriksaan saksi, lanjutnya, akan dilakukan penyedik.
Polisi juga akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.