OTT KPK Pj Bupati Sorong
KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Penyidik Sita Barang Bukti Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, Kamis (16/11/2023).
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, Kamis (16/11/2023).
Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baru dalam kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso kepada oknum BPK Papua Barat terhadap pengondisian temuan pemeriksaan BPK untuk Kabupaten Sorong.
Baca juga: Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap
Penyidik menyita beberapa dokumen audit dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Benar (16/11) tim Penyidik KPK telah selesai lakukan penggeledahan di kantor BPK perwakilan Papua Barat di Manokwari. Diperoleh hasil geledah berupa beberapa dokumen terkait pemeriksaan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu ( PDTT) dan dokumen-dokumen lain terkait perkara serta bukti elektronik," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: UPDATE OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK
Jubir KPK Ali Fikri pun mengatakan bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkata yang menjerat Yan Piet Mosso itu.
Sebelumnya, tim Penyidik KPK pun menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023) lalu.
Penyidik menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik dari ruangan itu.
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara," katanya.
Baca juga: Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya
Sebagai informasi, KPK menduga Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menyuap oknum BPK Papua Barat sekitar Rp1,8 miliar agar temuan BPK terhadap audit Pemerintahan Kabupaten Sorong menjadi tidak ada.
Diduga sebagai pemberi:
- Yan Piet Mosso (Pj Bupati Sorong).
- Efer Segidifat (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong).
- Maniel Syatfle (Staf BPKAD Kabupaten Sorong).
Diduga sebagai penerima :
- Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat).
- Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat).
- David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana.
Tersangka Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.