Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL
Ini Alasan Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
|
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan.
Polda metrojaya bakal melakukan pemberkasan perkara dan koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta.
Atas perbuatannya Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.