Pemilu 2024

Jelang Masa Kampanye, KPU Kabupaten Sorong Tetapkan 15 Lokasi Pemasangan APK

KPU Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Sorong Bersama Partai Politik Jelang Pelaksanaan Kampanye di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith menjelaskan pelaksanaan kampanye tersisa 5 hari lagi, sehingga pihaknya menggelar rakor ini bersama partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Rakor itu, kata Frengki, membahas aturan dan ketentuan pada masa kampanye, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) hingga pelaksanaan kampanye itu sendiri.

Baca juga: Laksanakan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sorong Bakal Siapkan Pengadaan Surat Suara

Dari rakor itu diketahui terdapat 15 titik yang diperbolehkan dipasangi APK oleh parpol peserta pemilu.

Titik-titik itu tersebar pada empat daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Sorong.

“Sebelumnya, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga menetapkan 15 lokasi  pemasangan alat peraga kampanye (APK) ini yang tersebar pada empat dapil di Kabupaten Sorong,” ujar Frengki, Kabupaten Sorong, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Laksanakan Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sorong Bakal Siapkan Pengadaan Surat Suara

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye damai atau deklarasi damai akan digelar pada tanggal 30 November 2023 mendatang.

Teknisnya, masing-masing peserta pemilu maksimal hanya membawa 100 orang.

“Deklarasi kampanye damai akan digelar di Alun-alun Aimas. Kami juga sudah sepakat bersama peserta pemilu bahwa dalam deklarasi nanti masing-masing peserta pemilu maksimal membawa 100 orang, kurang dari itu juga tidak apa-apa," katanya.

Baca juga: Bawaslu RI Ingatkan Jika Perangkat Desa Ikut Kampanye, Bisa Kena Pidana dan Caleg Didiskualifikasi

KPU Kabupaten Sorong juga akan berkoordinasi dengan semua stakeholder termasuk TNI/Polri guna mengamankan acara.

Agenda tersebut rencannya dilaksanakan usai deklarasi damai bersama yang dilakukan serentak oleh seluruh KPU se-Indonesia bersama KPU RI di Jakarta.

Baca juga: Bantahan KPU Ada Setting-an Nomor Urut Capres-Cawapres Sama dengan Parpol, Nggak Bisa Diprediksi

Pada rakor itu Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sorong memperkenalkan aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKDK) kepada parpol peserta pemilu yang hadir.

Frengki menjelaskan bahwa lewat SIKDK KPU dapat memantau atau memonitor semua yang berkaitan dengan sistem informasi dan dana kampanye parpol selama masa kampanye berlangsung.

Rakor pelaksanaan kampanye itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved