Pemilu 2024
Bawaslu RI Ingatkan Jika Perangkat Desa Ikut Kampanye, Bisa Kena Pidana dan Caleg Didiskualifikasi
Bawaslu RI mengingatkan bahwa aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pesta demokrasi rakyat Indonesia bakal digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Banyak rakyat Indonesia yang antusias menyambut gelaran Pemilu 2024 itu.
Apalagi jika sudah memasuki masa kampanye, gegap gempita pesta demokrasi kian terasa.
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Buka Ruang Aduan soal Hasil Penetapan DCT Anggota DRPD
Melihat animo rakyat Indonesia yang besar terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa aparat dan kepala desa tak bisa turut menjadi tim kampanye peserta Pemilu 2024.
"Tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kompleks Senayan, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Pj Bupati Bernhard Serahkan Hibah untuk KPU dan Bawaslu Maybrat
Jika nantinya saat masa kampanye terdapat perangkat desa melakukan kampanye, sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu adalah tindak pidana. Pun juga peserta Pemilu 2024 berpotensi bakal didiskualifikasi.
"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu, dan buktinya maka calegnya bisa diskualifikasi, demikian juga capres" tuturnya.
Sebelumnya,cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menghadiri silaturahmi organisasi Nasional Desa Bersatu di Arena GBK Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya Fokus Cegah Black Campaign
Nasional Desa Bersatu terdiri dari delapan organisasi perangkat desa. Mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam undangan kepada pers, disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia).
Baca juga: Bawaslu Sorong Selatan Akan Minta Nama Tercantum di DCS ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Selain itu juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia). Kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan capres-cawapres di balik layar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Jika Perangkat Desa Ikut Kampanye Bakal Kena Pidana, Caleg dan Capres Bisa Didiskualifikasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.