Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

Sosok dan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup

Berikut profil dan harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

|
Editor: Intan
Tribunnews.com
Firli Bahuri, Ketua KPK tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNSORONG.COM - Berikut profil dan harta kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Status Firli Bahuri diumumkan pada Rabu (22/11/2023) oleh pihak Polda Metro Jaya. 

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.

Atas penetapan ini, Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

20231123_Firli Bahuri, Ketua KPK tersangka pemerasan.
Firli Bahuri, Ketua KPK tersangka pemerasan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Penyidik Sita Barang Bukti Baru

Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.

Lantas siapa sebenarnya sosok Firli Bahuri?

Firli Bahuri adalah adalah purnawirawan Polri yang pensiun pada 2021 dengan pangkat terakhir Komjen atau jenderal bintang tiga.

Jabatan terakhirnya di kepolisian adalah Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam).

Dilansir dari Kompas.id, Jumat (9/4/2021), Firli lahir di Muara Jaya, Ogan Komaring Ulu, Sumatera Selatan pada 8 November 1963.

Ia lahir dari pasangan Bahuri dan Tamah dan menghabiskan masa kecilnya di kampung halaman orangtuanya di Ogan Komering Ulu.

Firli menempuh pendidikan di SD Lontar, Muara Jaya; SMP Bhakti Pengandonan; dan SMAN 3 Palembang.

Baca juga: UPDATE OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK

Selepas lulus dari bangku SMA pada 1982, ia memilih masuk pendidikan kepolisian dengan masuk Akabri Kepolisan.

Firli sempat gagal beberapa kali sebelum akhirnya diterima sebagai bintara pada 1984.

Beberapa posisi pernah ditempati Firli ketika ia bertugas di kepolisian, di antaranya Kapolres Lampung Timur, Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.

Jabatan lain yang pernah diemban Firli antara lain Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kapolda NTB, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri dan Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.

Harta kekayaan Firli Bahuri

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan Firli pada 31 Desember 2022, ia mengantongi kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayan Firli:

1. Tanah dan bangunan

  • Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi senilai Rp 1.436.500.000.
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung senilai Rp 412.500.000
  • Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi senilai Rp 2.400.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di bekasi senilai Rp 2.727.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 senilai Rp 2.230.000.000.

2. Kendaraan

  • Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp 2.500.000
  • Motor Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp 15.000.000
  • Mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 senilai Rp 292.000.000
  • Mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp 593.900.000
  • Mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012 senilai Rp 500.000.000.

3. Kas dan setara kas Rp 10.667.865.633.

Terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, Firli dipersangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B.

"Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.

Selain itu, Firli juga dipersangka Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.

Awal Mula Kasus dugaan Pemerasan

Menurut Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri berujar, polisi telah menyidik dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020-2023," ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), malam.

Untuk diketahui, kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Setidaknya, sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan polisi sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan sejak 2020.

Polisi pun menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Ade.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL yang berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer 100 ribu.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved