Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL
KPK Putus Akses Firli Bahuri sebagai Pimpinan, Tak Boleh Ambil Keputusan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken keppres pemberhenian sementara Firli Bahuri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai pengganti Firli, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua sementara KPK. "Keppres ini ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan tertulis.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Eks Mentan
KPK sendiri belum menerima petikan Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK.
"Pemberhentian sendiri kami belum terima, kami baru mendapat informasi dari teman-teman media. Mudah-mudahan hari Senin (27/11/2023) kami sudah dapat surat pemberhentian sementara [Firli] sebagai ketua," ucap Johanis.
"Dan kita berharap surat penunjukan pak Nawawi sebagai ketua juga kita dapatkan," tambahnya.
Johanis juga menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.
"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial. Kalau ada satu pimpinan [Alexander Marwata] menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan," ucapnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Berikut Daftar Barang Buktinya
Terpisah, Nawawi mengaku baru mengetahui penunjukannya menjadi Ketua sementara KPK pada Sabtu (25/11/2023) pagi seusai menunaikan salat subuh. "Saya baru mengetahui ini usai salat subuh ini," ujar Nawawi saat dihubungi.
Firli Bahuri sebelumnya diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, Tersangka Pemerasan SYL, Terancam Penjara Seumur Hidup
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.
Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang. (tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Putus Akses Firli, Masih Boleh Datang ke Kantor Tapi Dilarang Mengambil Keputusan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.