Pemilu 2024

Masih Ada Alat Peraga Kampanye Dipasang di Pohon, KPU Minta Calon Patuhi Aturan

Harusnya, para calon yang ikut kontestasi Pemilu 2024 mematuhi prosedur sesuai anjuran KPU.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Alat peraga kampanye (APK) dipasang di pohon perindang kawasan jalan protokol Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (5/12/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Fatmawati menegaskan, pemasangan alat kampanye (APK) harus sesui aturan main.

"Kami tidak perbolehkan pemasangan APK calon yang ikut Pemilu 2024 dalam bentuk apapun di pohon," ujar Fatmawati kepada TribunSorong.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: PPATK Bakal Awasi Keluar Masuk Uang di Masa Kampanye Pemilu 2024, Cegah Politik Uang

Harusnya, para calon yang ikut kontestasi Pemilu 2024 mematuhi prosedur sesuai anjuran KPU.

Jika ada APK berukuran kecil, harusnya dipasang di lokasi lain, jangan sampai ada di pohon hidup karena jelas akan merusak tumbuh kembang pohon tersebut.

Ia berharap, para calon bisa mengikuti ketentuan agar tidak memasang APK di tempat yang dilarang termasuk pohon.

Seorang warga Kota Sorong, Marthen (29) mengkritisi adanya sejumlah APK yang dipasang di pohon.

"Kalau mau teriak perlindungan hutan di Tanah Papua, cara kampanye seperti ini justru jadi contoh buruk," katanya.

Menurutnya, semua orang punya hak memilih dan dipilih, namun harusnya ikut menjaga ekosistem yang ada di Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved