Sumber Daya Manusia Kota Sorong
Pj Wali Kota Sorong Jelaskan Alasan Pencopotan Kepala BKPSDM dan Kabag Prokopim
Dari beberapa poin itu, tambahnya, sebagai pimpinan perlu memberi sanksi kepada staf dengan dari jabatan yang diemban.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat mencopot Kepala i Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karel Gefilem dan Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Angelia J Wermasubun dari jabatannya.
Selain kedua pejabat itu, seorang honorer yang merupakan anak buah Angelia juga diberhentikan.
Septinus Lobat menyatakan, alasan pencopotan murni penilaian dari pimpinan terhadap staf.
Baca juga: Pemkot Sorong Wacanakan Gunakan Noken dan Batik Papua Setiap Kamis Bagi ASN
Penilaian tersebut bukan hanya soal kinerja pekerjaan atau tanggung jawab saja tetapi juga bahasa tubuh.
"ASN (aparatur sipil negara) itu harus loyal dan jujur, terutama kepada atasan," ujar Septinus Lobat kepada TribunSorong.com via sambungan telepon, Kamis (7/12/2023) malam.
Alumnus Universits Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan, ASN wajib menyimpan rahasia negara dan tidak boleh menyampaikan informasi pemerintah keluar dengan maksud tertentu.
Paling penting lagi tidak boleh berafiliasi dengan siapapun yang bukan pimpinannya, apalagi menjelang Pemilu 2024 karena gerak gerik harus dijaga.
"PNS juga harus melaksanakan perintah atasan, baik itu lisan maupun tertulis. Ini yang kadang-kadang tidak diindahkan oleh staf," ucap Septinus Lobat.
Baca juga: Fasilitas Perpustakaan Kota Sorong Kurang, Kepala Perpusda Minta Septinus Lobat Beri Atensi
Dari beberapa poin itu, tambahnya, sebagai pimpinan perlu memberi sanksi kepada staf dengan dari jabatan yang diemban.
Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014.
"Kalau seorang ASN itu loyal dan jujur serta mampu menjaga rahasia pemerintah, tentu kami akan promosikan jabatannya, tetapi kalau sebaliknya, saya sebagai pimpinan harus memberi sanksi," ujar mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sorong ini.
Baca juga: Kabag Protokoler Pemkot Sorong Dicopot
Ia berharap seluruh pegawai di lingkup Ppemerintah Kota Sorong loyal kepada pimpinan dan berhati-hati pada situasi politik sekarang.
Lelaki yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sorong ini juga mempersilakan kepada pejabat yang merasa tidak puas terhadap keputusannya, dipersilakan mengajukan protes keberatan.
"Kalau mau protes, silakan saja sesuai mekanisme yang ada," kata Septinus Lobat.
Baca juga: Dorong Pelestarian Bahasa Daerah, Septinus Lobat Upayakan Nama Kelurahan dan Jalan Pakai Bahasa Moi
Sebelumnya, eks Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Sorong Angelia J Wermasubun yang dikonfirmasi TribunSorong.com mengiyakan dirinya dibebastugaskan.
Saat ditanya terkait alasan pencopoton, dirinya mengaku tidak mengetahui secara persis.
Meskipun demikian, dia berkomitmen melaksanakan tugas sebagai ASN yang baik.
"Saya terima SK (surat keputusan) itu kemarin, tetapi sebagai ASN tetap kerja saja, karena itu keputusan pimpinan," ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.