Tipikor Lukas Enambe

Hakim Perberat Vonis Lukas Enembe Jadi 10 Tahun

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Editor: Ilma De Sabrini
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tiba di ruang sidang Prof M Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023) pukul 10.46 WIB. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menerima vonis dari majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Vonis tersebut lebih berat dari hasil putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Tak Bawa Saksi Meringankan, Lukas Enembe Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Suap dan Gratifikasi Besok

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Banding Divonis Delapan Tahun Penjara, Majelis Hakim: Itu Hak Saudara!

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Kemudian hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Eks Gubernur Papua itu dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.

Baca juga: Terbaring di RS, Tokoh Pemuda Papua Desak Hakim Beri Pembantaran dan Tahanan Kota ke Lukas Enembe

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Jelang Sidang Hari Ini, Kesehatan Drop Dua Hari Ogah Makan

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900," katanya.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. (tribunnews.com/ashri fadilla)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved